• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Tembakau Sintetis Asal China Diringkus

Pengedar Tembakau Sintetis Asal China Diringkus

21 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JABAR – Polda Jawa Barat melakukan pengungkapan secara beruntun kasus peredaran biang tembakau sintetis asal China, dengan total barang bukti dari para tersangka seberat 23,45 kilogram.

“Serangkaian pengungkapan ini memang terus kita lakukan, dengan teknik-teknik kita di antaranya control delivery, undercover buy, ini semua kita lakukan dan alhamdulillah dalam waktu 2-3 bulan ini mengungkap cukup banyak,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/9).

Berita Lainnya

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Teranyar, pihaknya melakukan pengungkapan terhadap tersangka berinisial DJ pada 17 September 2021 di wilayah Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti seberat 108,11 gram biang sintetis dan 2,7 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Erdi mengaku masih mendalami asal-usul masuknya bahan kimia yang menjadi bahan dasar pembuatan tembakau sintetis tersebut dari negara Tiongkok.

Pengembangan secara beruntun ini diawali oleh Polres Bogor saat menangkap tersangka IB dan DN pada 19 Juli 2021 di Kawasan Puncak, Bogor dengan barang bukti seberat 1,43 kilogram biang sintetis.

Hasil pengembangan terhadap tersangka IB (21) dan DN (31), kemudian pada 21 Agustus 2021 petugas dari Polres Bogor menangkap tersangka MF (22) yang berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) karena memasok biang sintetis kepada IB dan DN.

MF (22) yang merupakan pegawai sebuah kedai di Bandung, ditangkap bersama adik sepupunya yang juga berinisial MF (20). Polisi menyita sebanyak 15,35 kilogram biang sintetis dari kedua tersangka tersebut.

Kemudian, hasil pengembangan terhadap tersangka MF, pada 26 Agustus 2021 polisi kembali menangkap tersangka LP (23) seorang mahasiswa yang merupakan kaki tangan MF di Kawasan Bintaro, Tangerang. Polisi menyita 3,6 kilogram biang sintetis dari tersangka LP.

Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka kakak beradik AD (23) dan AR (24) yang juga kaki tangan MF di Jakarta Selatan. Polisi menyita 2,95 kilogram biang sintetis dari keduanya yang masih berstatus sebagai mahasiswa.

Sehingga, secara keseluruhan Polda Jawa Barat berhasil mengumpulkan barang bukti biang sintetis sebanyak 23,45 kilogram dan 5,92 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dikenakan pasal 144 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Atasannya Mau Digarap KPK, Suara Anak Buah Anies Bak Petir Menggelegar

Next Post

Pasar Ternak Tidak Representatif, Pedagang Tidur di Musala

Related Posts

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In