• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak Buah Fasha, Tersangka Korupsi Hilang dari Rumah Saat Akan Ditangkap

Subhi

Subhi Eks Kepala BPPRD Kota Jambi Disidangkan Senin Depan

29 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi sudah menetapkan jadwal sidang dakwaan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, dalam perkara dugaan korupsi di BPPRD.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin (4/10). “Sidang atas nama terdakwa Subhi, itu jadwal sidanganya hari Senin tanggal 4 Oktober 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Rabu (29/9).

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Dikatakan Yandri, sidang perdana diagendakan untuk mendengar dakwaan dari penuntut umum. Untuk agenda selanjutnya, akan menyesuaikan dengan kondisi berikutnya.
“(Kalau) ada eksepsi atau segala macam, kita lihat situasi di lapangan,” kata dia.

Dilanjutkan Yandri Roni, Pengadilan juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

“Yandri Roni, ketua majelis, anggota 1 Pak Yofis (Yofistian), dan Bu Yasinta Manalu, anggota 2,” kata Yandri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi sudah melimpahkan perkara dengan terdakwa Subhi ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/9).

Kejaksaan juga menunjuk setidaknya 7 JPU untuk menangani perkara ini, dengan ketua tim, Gempa Awaljon.

Untuk diketahui, Subhi disangkakan dengan pasal 12 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subhi diduga melakukan korupsi dengan cara memotong insentif pemungutan pajak dari 9 orang bawahannya pada 2017, 2018, dan 2019. Nilai uang dari hasil kejahatan Subhi diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Minta Wisudawan Politeknik Kesehatan Buka Lapangan Kerja Baru

Next Post

Demokrat Bisa Ketar-Ketir, Yusril Bakal Hadirkan Pakar Hukum Top

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In