• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak Buah Fasha, Tersangka Korupsi Hilang dari Rumah Saat Akan Ditangkap

Subhi

Subhi Eks Kepala BPPRD Kota Jambi Disidangkan Senin Depan

29 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi sudah menetapkan jadwal sidang dakwaan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, dalam perkara dugaan korupsi di BPPRD.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin (4/10). “Sidang atas nama terdakwa Subhi, itu jadwal sidanganya hari Senin tanggal 4 Oktober 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Rabu (29/9).

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Dikatakan Yandri, sidang perdana diagendakan untuk mendengar dakwaan dari penuntut umum. Untuk agenda selanjutnya, akan menyesuaikan dengan kondisi berikutnya.
“(Kalau) ada eksepsi atau segala macam, kita lihat situasi di lapangan,” kata dia.

Dilanjutkan Yandri Roni, Pengadilan juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

“Yandri Roni, ketua majelis, anggota 1 Pak Yofis (Yofistian), dan Bu Yasinta Manalu, anggota 2,” kata Yandri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi sudah melimpahkan perkara dengan terdakwa Subhi ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/9).

Kejaksaan juga menunjuk setidaknya 7 JPU untuk menangani perkara ini, dengan ketua tim, Gempa Awaljon.

Untuk diketahui, Subhi disangkakan dengan pasal 12 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subhi diduga melakukan korupsi dengan cara memotong insentif pemungutan pajak dari 9 orang bawahannya pada 2017, 2018, dan 2019. Nilai uang dari hasil kejahatan Subhi diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Minta Wisudawan Politeknik Kesehatan Buka Lapangan Kerja Baru

Next Post

Demokrat Bisa Ketar-Ketir, Yusril Bakal Hadirkan Pakar Hukum Top

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In