• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak Buah Fasha, Tersangka Korupsi Hilang dari Rumah Saat Akan Ditangkap

Subhi

Subhi Eks Kepala BPPRD Kota Jambi Disidangkan Senin Depan

29 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi sudah menetapkan jadwal sidang dakwaan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, dalam perkara dugaan korupsi di BPPRD.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin (4/10). “Sidang atas nama terdakwa Subhi, itu jadwal sidanganya hari Senin tanggal 4 Oktober 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Rabu (29/9).

Berita Lainnya

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Dikatakan Yandri, sidang perdana diagendakan untuk mendengar dakwaan dari penuntut umum. Untuk agenda selanjutnya, akan menyesuaikan dengan kondisi berikutnya.
“(Kalau) ada eksepsi atau segala macam, kita lihat situasi di lapangan,” kata dia.

Dilanjutkan Yandri Roni, Pengadilan juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

“Yandri Roni, ketua majelis, anggota 1 Pak Yofis (Yofistian), dan Bu Yasinta Manalu, anggota 2,” kata Yandri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi sudah melimpahkan perkara dengan terdakwa Subhi ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/9).

Kejaksaan juga menunjuk setidaknya 7 JPU untuk menangani perkara ini, dengan ketua tim, Gempa Awaljon.

Untuk diketahui, Subhi disangkakan dengan pasal 12 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subhi diduga melakukan korupsi dengan cara memotong insentif pemungutan pajak dari 9 orang bawahannya pada 2017, 2018, dan 2019. Nilai uang dari hasil kejahatan Subhi diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Minta Wisudawan Politeknik Kesehatan Buka Lapangan Kerja Baru

Next Post

Demokrat Bisa Ketar-Ketir, Yusril Bakal Hadirkan Pakar Hukum Top

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In