• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Saksi Pelapor Hengkang di Persidangan Bawaslu

Nenek 96 Tahun Kabur Sebelum Sidang Perdana

30 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

SEORANG perempuan Jerman 96 tahun tersangka kejahatan Nazi, Irmhgard Furchner, kabur menjelang sidang perdananya pada Kamis (30/9).

Furchner dituduh terlibat dalam pembunuhan 11.412 orang pada 1943 sampai 1945. Saat itu, dia berusia 18 tahun dan bekerja sebagai juru ketik di kamp konsentrasi Stutthof.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Terdakwa sedang dalam pelarian. Dia meninggalkan rumahnya pagi-pagi sekali dengan taksi menuju stasiun metro,” kata juru bicara pengadilan distrik Itzehoe Jerman, Frederike Milhoffer, seperti dikutip Reuters.

Milhoffer mengatakan perintah penangkapan sudah dikeluarkan pengadilan. Sampai saat ini, keberadaan Furchner belum diketahui aparat berwenang.

Tuduhan tidak dapat dibacakan kecuali Furchner hadir di pengadilan secara langsung. Ia menghadapi persidangan di pengadilan khusus remaja karena kejahatan yang didakwa kepadanya terjadi ketika ia masih muda.

Furchner adalah satu dari beberapa warga lansia berusia 90 tahun ke atas yang telah didakwa atas kejahatan Holocaust.

Der Spiegel melaporkan Furchner bertugas menyalin perintah eksekusi yang didiktekan komandan kamp Paul-Werner Hoppe. Komandan kamp tersebut telah dihukum karena terlibat pembunuhan pada 1955.

Media Jerman itu juga melaporkan bahwa Furchner telah menulis surat kepada hakim yang meminta untuk diadili secara in absentia. Namun, hukum Jerman tidak mempraktikan pengadilan dengan cara tersebut.

Sekitar 65.000 orang tewas di kamp konsentrasi di dekat Gdansk, Polandia antara 1939 sampai 1945. Beberapa penyebabnya antara lain kelaparan dan penyakit.

Beberapa korban meninggal berasal dari kelompok tawanan perang dan orang-orang Yahudi yang terperangkap dalam perang pemusnahan Nazi.

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Tersangka Korupsi

Next Post

57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diberi Polri Kesempatan Sama

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In