• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Lapas

Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Dibekuk

30 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Tim Gabungan dari Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi bersama Polda dan BKSDA menangkap dua penjual 7,8 kilogram sisik kering trenggiling (Manis javanica), satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu di SPBU di Jalan Lintas Timur, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi,” kata Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri, Kamis (30/9).

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Penangkapan kedua pelaku berinisial RA (21) warga Thehook, Jambi dan WA (26) warga Kombering Ilir, Sumatera Selatan, itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling.

Berdasarkan informasi itu kemudian tim BPPHLHK berkoordinasi sama dengan polisi dan BKSDA Jambi untuk menangkap pelaku-pelaku.

Pada Rabu (29/9) sekitar pukul 12.40 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku yang hendak memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut dalam hal ini adalah sisik trenggiling.

“Tim akhirnya menemukan dan menangkap kedua pelaku di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi berikut barang buktinya,” kata dia.

Kini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik PPNS BPPHLHK, dan mereka dikenakan pelanggaran UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dari data yang ada, SPORC Brigade Harimau Jambi tahun ini sudah beberapa kali menangkap dan menyidik pelalu kasus tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

RA dan WA kini masih diperiksa dan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan rencananya ditahan di rutan Markas Polda Jambi untuk 20 hari ke depan.

“Tim terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya,” kata Vendri.

ShareTweetSend
Previous Post

57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diberi Polri Kesempatan Sama

Next Post

Omongan Usman Ermulan Dulu Betul, Sekarang Muchlis AS Jadi Komisaris BUMD

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In