• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Lapas

Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Dibekuk

30 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Tim Gabungan dari Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi bersama Polda dan BKSDA menangkap dua penjual 7,8 kilogram sisik kering trenggiling (Manis javanica), satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu di SPBU di Jalan Lintas Timur, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi,” kata Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri, Kamis (30/9).

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Penangkapan kedua pelaku berinisial RA (21) warga Thehook, Jambi dan WA (26) warga Kombering Ilir, Sumatera Selatan, itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling.

Berdasarkan informasi itu kemudian tim BPPHLHK berkoordinasi sama dengan polisi dan BKSDA Jambi untuk menangkap pelaku-pelaku.

Pada Rabu (29/9) sekitar pukul 12.40 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku yang hendak memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut dalam hal ini adalah sisik trenggiling.

“Tim akhirnya menemukan dan menangkap kedua pelaku di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi berikut barang buktinya,” kata dia.

Kini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik PPNS BPPHLHK, dan mereka dikenakan pelanggaran UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dari data yang ada, SPORC Brigade Harimau Jambi tahun ini sudah beberapa kali menangkap dan menyidik pelalu kasus tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

RA dan WA kini masih diperiksa dan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan rencananya ditahan di rutan Markas Polda Jambi untuk 20 hari ke depan.

“Tim terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya,” kata Vendri.

ShareTweetSend
Previous Post

57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diberi Polri Kesempatan Sama

Next Post

Omongan Usman Ermulan Dulu Betul, Sekarang Muchlis AS Jadi Komisaris BUMD

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In