• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Bandar Sabu-Sabu

Modus Baru Pelaku Ilegal Drilling Pakai Mobil Air

4 Oktober 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Anggota Satreskrim Polres Muarojambi menangkap pelaku pengangkut minyak ilegal hasil ilegal drilling di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

Untuk mengelabui petugas modus yang digunakan adalah memakai mobil mobil pengangkut air bersih.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

“Kasus ini sedikit unik karena pelaku memakai mobil bertuliskan ‘air bersih’ yang isi sebenarnya adalah minyak ilegal hasil ilegal drilling dan hal itu dipakainya untuk mengelabui petugas di jalan agar bebas dari razia kepolisian,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Senin (4/10).

Pelaku yang diamankan yakni Fredyanto (38) warga Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi merupakan supir mobil minyak ilegal yang disulap menjadi mobil pengangkut air dan ditangkap pada akhir pekan kemarin oleh tim Satreskrim Polres Muarojambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, mengatakan modus pelaku untuk bisa aman melancarkan aksinya sudah mendesain mobil truk tangki minyak menjadi air agar tidak diketahui petugas namun setelah ditelusuri informasinya ternyata mobil tersebut membawa minyak ilegal bukan air bersih seperti yang tertulis di badan mobil itu.

“Modus ini tergolong baru dilakukan agar polisi tidak curiga atas kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Muarojambi,” kata Yuyan.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dia menjelaskan asal minyak ilegal tersebut dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang akan dikirimkan ke Provinsi Riau sebanyak 4 ton.

Pelaku sudah melakukan aktivitas ilegal drilling ini kurang lebih hampir dua tahun dan pada kali ini berhasil diungkap polisi aksinya.

Pelaku satu kali jalan membawa minyak ilegal tersebut diupah sebanyak Rp1,8 juta dan atas perbuatannya tersangka Fredyanto dikenakan pasal 52 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

PLN Pastikan Butuh Batu Bara untuk Pembangkit Listrik

Next Post

MTQ Diyakini Tingkatkan Ekonomi Warga Tanjung Jabung Barat

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In