• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Perumahan PNS

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus KTP Palsu Dukcapil Kota Jambi

9 Oktober 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu orang tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.

“Tersangka berinisial FB (22) merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Jambi yang jadi aktor utama dalam kasus ini,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram, Sabtu (9/10).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Pelaku FB merupakan aktor utama, karena merupakan Admin Komputer di Disdukcapil Kota Jambi. Tersangka kedapatan menggunakan komputer kantor secara ilegal di luar jam dinas.

Tersangka memiliki User dan Password untuk mencetak KTP, namun untuk pembuatan KTP harus ada surat perintah, harus ada pihak yang dicetak siapa, jumlah yang dicetak berapa dan harus ada surat perintah dari atasannya.

“Tetapi tersangka FB dalam aksinya tidak ada perintah dan tidak ada permintaan, jadi sebenarnya modusnya untuk pungutan liar,” kata AKBP Wahyu Bram saat rilis penetapan tersangka kasus pemalsuan KTP tersebut.

“Ini baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya langsung kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk percepatan penyelesaian kepada jaksa,” kata Bram.

Dalam aksinya, tersangka berkoordinasi dengan pihak lainnya dan pelaku bekerja sama dengan calo di pihak kecamatan dan menjanjikan proses pembuatan KTP tersebut lebih cepat.

“Karena tidak sesuai SOP dan tidak diketahui oleh pimpinannya, maka bahan material yang digunakannya itu menggunakan bahan material bekas dan jadi ada orang yang menggantikan KTP untuk ganti alamat atau tulisannya sudah rusak akan tetapi tidak dimusnahkan dan disimpan oleh yang bersangkutan untuk digunakan kembali,” kata Bram.

Imbasnya, KTP yang menggunakan bahan material bekas tersebut menimbulkan dua data, data yang ada pada chip KTP dan data yang tertera di atas KTP.

“Akhirnya, KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurus administrasi lainnya seperti mengurus rekening dan lain-lain,” katanya lagi.

Selain FB, penyidik kembali akan mengumumkan tersangka lainnya yang kemungkinan berjumlah 6 orang lagi pada minggu depan. Sementara itu, FB tidak ditahan di Rutan Polda Jambi karena dinilai kooperatif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB terjerat Pasal 32 Undang-Undang ITE dan terancam minimal 5 tahun kurungan penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Kabar Terbaru Tol Trans Sumatera di Provinsi Jambi

Next Post

Meja Rapat Kejatuhan Air Toilet Wakil Ketua DPRD Batanghari

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In