• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Wanita Kurir Sabu Dihukum 10 Tahun

Devi Puji Winda Jadikan Medsos untuk Tipu Ratusan Orang

14 Oktober 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Pengelola Arisan Amanah Untung, Devi Puji Winda Sihotang, yang menggelapkan uang peserta arisan didakwa dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan Devi sudah merugikan ratusan orang. Pada tahap penyidikan di Kepolisian diperkirakan kerugian mencapai Rp 6,2 miliar.

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Terdakwa memanfaatkan media sosial untuk menarik peminat.

Dalam surat dakwaan disebutkan juga, untuk membuat orang semakin percaya, Terdakwa benar-benar membayarkan keuntungan arisan kepada sejumlah orang. Tapi yang dibayarkan hanya arisan yang dalam jumlah kecil.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Alex Pasaribu, berdasarkan surat dakwaan, setidaknya, tiga orang peserta arisan benar-benar dibayarkan. Namun, untuk yang tidak dibayarkan jauh lebih banyak.

“Untuk menarik orang supaya yakin dengan arisan yang diadakan terdakwa maka untuk arisan dengan nilai kecil sengaja terdakwa bayarkan,” kata penuntut umum Noraida Silalahi, saat membacakan surat dakwaan, Kamis (14/10) di Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah beberapa waktu, sejumlah peserta arisan yang tidak dibayarkan keuntungannya mulai resah dan menanyakan hal itu kepada admin akun instagram Arisan Amanah Untung.

“Admin atau karyawan Terdakwa menyampaikan kepada peserta arisan bahwa usaha arisan online sudah bangkrut dan uang para peserta arisan tidak dapat dikembalikan lagi,” kata Noraida dalama sidang dakwaan.

Uang dari peserta diduga dikuasai dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Kerugian yang diderita korban bervariasi, Rp 20 juta, Rp 30 juta, namun juga ada yang dikisar Rp 2 jutaan.

Karena perbuatannya itu, Terdakwa diancam dengan Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.

ShareTweetSend
Previous Post

Gelar Sosialisasi PK 21, BKKBN Bersama Anggota DPR Sasar Kelurahan

Next Post

Pejabat Sarolangun Atur Pemenang Lelang Proyek

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In