• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pertamina Tanggapi Kelangkaan Elpiji

Staf Pertamina Jambi Rugikan Perusahaan

14 Oktober 2021
in HEADLINE

JAMBI – Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dan tersangka manipulasi hasil produksi minyak mentah ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Rabu (13/10).

Terdapat 5 orang tersangka dalam perkara ini diantaranya; General Manager PT Akar Golindo, Andianto Setia, selaku mitra kerja Pertamina EP Jambi untuk pengangkatan minyak mentah.

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

Kemudian, Dadang Firdaus, Sekretaris KUD Sumber Alam. Selanjutnya adalah Boy Ridhanto Zulkifli, Levinshone, dan Surono.

“Khususnya Boy, itu adalah Staf Ahli dari Pertamina EP,” kata Sundaya, Jaksa Peneliti Kejagung RI, Kamis (14/10).

Diterangkan Sundaya, kasus ini merupakan penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri.

Dimana para tersangka diduga memanipulasi data laporan hasil produksi minya mentah di Pertamina EP Jambi sejak tahun 2011 sampai 2015.

“(Produksi) tersebut mendapat pembayaran dari Pertamina EP kurang lebih USD 4 juta,” kata Sundaya.

Pembiayaan itu diterima oleh PT Akar Golindo, atau tersangka Andianto Setia yang kemudian didistribusikan kepada tersangka lainnya.

“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 264 ayat 1 dan 2, atau pasal 378 KUHP,” kata Sundaya.

Tersangka Boy, Levinshone, dan Surono sendiri dalam hal ini berperan sebagai orang yang membuat laporan fiktif itu.

“Berdasarkan keterangan Dadang Firdaus tadi, selama 4 tahun itu (2011-2015) itu tidak pernah ada hasil progresif dari sumur tua itu. Fiktif,” tambah Sundaya.

Meski Pertamina EP merupakan anak dari Pertamina yang merupakann BUMN, menurut Sundaya, pembiayaannya bukan lagi dari anggaran negara sehingga tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan, mengatakan, untuk menangani perkara ini, Kejari Jambi sudah menunjuk tik penuntut umum yang beranggotakan 4 orang.

ShareTweetSend
Previous Post

Tangkap Harimau di Merangin, Polisi dan BKSDA Pasang Perangkap

Next Post

Jokowi Lantik Mega, Komentar Rocky Gerung Horor Banget

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In