• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buron 8 Tahun Eks Dosen Diringkus, Koruptor Dana Gempa

Buron 8 Tahun Eks Dosen Diringkus, Koruptor Dana Gempa

19 Oktober 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JABAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membekuk mantan dosen yang menjadi buronan selama delapan tahun setelah menjadi kasus terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan terpidana buron sejak 2013 itu diketahui bernama Lilik Karnaen yang kini berusia 64 tahun. Dia dibekuk pada Selasa pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

“Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung,” kata Dodi, Selasa (19/10).

Adapun kontruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp911.250.000.

Menurut Dodi, Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Makahkamah Agung pada tahun 2013 melalui putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013.

Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Dodi.

Dodi mengatakan kini buronan delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi.

ShareTweetSend
Previous Post

Dumisake Haris-Sani Dipastikan Berjalan Tahun Depan

Next Post

KPK Gelar OTT di Riau Diduga Suap Perizinan

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In