• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Breaking News, KPK Gelar OTT di Sumatera Selatan

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor

19 Oktober 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Paut Syakarin dari pihak swasta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (18/10).

Paut merupakan terdakwa perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Senin (18/10), tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/10).

Ali mengatakan penahanan terdakwa tersebut sepenuhnya sudah menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih di titipkan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca juga: KPK kumpulkan bukti terkait OTT di Riau

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” ucap Ali.

Paut didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara yang menjerat Paut sebagai tersangka, KPK menjelaskan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.

KPK menduga tersangka Paut berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang “ketok palu” tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Nurul Gufron benarkan KPK lakukan OTT di Riau

Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017.

Adapun, jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut sekitar sejumlah Rp2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp325 juta pada November 2016.

Pemberian uang oleh tersangka Paut tersebut melalui seorang bernama Hasanudin kepada Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta per orang dan sudah dibagikan oleh Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin kepada 13 anggota komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara bimtek.

Kemudian, uang sebesar Rp1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka Paut kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota komisi III lainnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Ekspor Batu Bara 2022 Diproyeksi 440-445 Juta Ton

Next Post

Korban Investasi Ternak Lele Bikin Aduan ke Polda Jambi

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In