• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Bekuk Pelaku Judi Togel

Ilustrasi

Penjual Togel di Terminal Alam Barajo Ditangkap Polisi

23 Oktober 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pria target operasi (TO) terkait kasus judi kupon toto gelap (togel) yang dijual online maupun langsung di terminal bus antarkota dan provinsi Alam Barajo.

“Pelaku yang kami ditangkap bernama Hendri L Saragih (53), warga Perumahan Bougenville Lestari Blok GJ, Nomor 8, RT 31, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Sabtu (23/10).

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Penangkapan pelaku judi togel online dilakukan tim pada Jumat (22/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB, di loket Rega Wisata Travel, Jalan Lingkar Barat, RT 01, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi atau tepatnya di dalam terminal bus.

“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kami, karena laporan warga yang bersangkutan menjual judi kupon gelap secara terang-terangan baik itu langsung maupun online,” kata Handres.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit telepon genggam merek Oppo A3S warna merah yang berisikan transaksi perjudian online jenis togel, satu lembar kartu ATM BNI, satu lembar kertas yang berisikan tulisan pasangan angka togel, serta uang Rp584.000 yang diduga hasil penjualan togel.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008,” kata Handres.

ShareTweetSend
Previous Post

Suami Istri Jual Sabu Dibekuk Polisi

Next Post

Harga CPO Jambi Naik Tajam

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In