• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Breaking News, KPK Gelar OTT di Sumatera Selatan

KPK Limpahkan Berkas Perkara 4 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi

26 Oktober 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 4 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Jaksa Penuntut umum KPK, Selasa (26/10), melimpahkan berkas perkara dengan tersangka, Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Keempat tersangka itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka diduga ikut menerima suap dari Zumi Zola dalam hal pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Tiga orang tim dari KPK tiba di Pengadilan Negeri Jambi, sekitar pukul 13.55 WIB. Mereka membawa 3 bundelan dan 3 koper berukuran besar yang berisikan berkas perkara.

Salah seorang tim jaksa KPK, Hidayat, mengatakan jika yang dilimpahkan adalah berkas perkara Wiwid Iswara dkk. Saat ini pihaknya akan menunggu penetapan majelis.

“Pelimpahan terkait berkas dalam perkara empat anggota DPRD Provinsi Jambi. Kini, kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan,” kata Hidayat usai pelimpahan.

Saat ini, kata Hidayat, para terdakwa masih ditahan di Rutan KPK hingga ada penetapan dari majelis hakim. Bukan hanya 4 orang itu, tersangka yang dilimpahkan sebelumnya, Paut Syakarin, juga masih ditahan di Rutan KPK.

“Terkait sidang pun, kita menunggu kesiapan dari pengadilan. Apakah akan digelar secara langsung atau daring. Apakah nanti diizinkan untuk membawa tahanan keluar rutan atau tidak. Tetapi prinsipanya kami JPU, datang ke sini (Pengadilan,” kata Hidayat.

Para terdakwa merupakan pengembangan dari kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi, sebagai orang yang menerima uang suap ketok palu dari Paut Syakarin.

Paut diduga kuat menyuap anggota DPRD untuk pengesahan ketok palu. Dalam perkara ini, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar lebih kepada DPRD Provinsi Jambi.

Penuntut KPK menerapkan dakwaan alternatif kepada Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD yang juga terdakwa dalam perkara ini mengatakan kalau mereka memperoleh uang dari Paut Syakarin.

Jumlahnya cukup banyak, Rp 150 juta untuk setiap anggota Komisi III. Bukan hanya itu, sebelumnya Paut juga disebut memberikan uang untuk 13 orang itu senilai Rp 25 juta untuk setiap orang.

Sementara itu, Paut Syakarin yang lebih dulu dilimpahkan, besok Rabu (27/10), akan menjalani sidang perdana. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Ditemui terpisah Nazirin Lazi, penasehat hukum Fahrurrozi, mengatakan, akan melihat dulu perkembangan persidangan pembacaan dakwaan nanti.

“Tunggu sidang dakwaan dulu,” jawabnya singkat.

Sementara Fikri Riza, penasehat hukum, Wiwid Iswara, mengatakan, pihaknya berharap agar pengadilan menggelar sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jambi. Hal itu untuk memudahkan pembuktian.

“Kita sudah minta agar sidang langsung, bukan daring. Agar memudahkan dalam pembuktian dan biar perkara ini terang benderang.”

ShareTweetSend
Previous Post

Amien Rais dan Menantunya Ngomong Harus Pakai Otak

Next Post

Anak Jambi Punya Karakter dan Cinta Budaya

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In