• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eri Dahlan Dipaksa Sy Fasha

Syarif Fasha. Foto: Net

Sidang Perdana, Syarif Fasha Gugat Ivan Wirata Rp3,5 Miliar Plus Bunga 1 Persen

28 Oktober 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Syarif Fasha yang merupakan Wali Kota Jambi menggugat Ivan Wirata yang saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, Rp 5,1 miliar terkait utang piutang.

Fasha melalui kuasa hukumnya, Sertiansyah, menggugat Ivan ke Pengadilan Negeri Jambi. Selain Ivan, mantan istri Ivan, Karyani, ikut menjadi tergugat.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Sidang perdana gugatan Fasha digelar Kamis (28/10) dipimpin Hakim Ketua Romi Sinatra. Ivan Wirata diwakili tim kuasa hukumnya, Hendar Suhendar dan Hari Firmansyah. Sementara tergugat Karyani diwakili kuasa hukumnya, Saiful.

Majelis hakim terkait gugatan ini menawarkan upaya mediasi. “Majelis hakim telah mengambil sikap, mediatornya adalah pak Rintis,” kata Hakim Romi Sinatra.

Terkait gugatan ini, Fasha menggugat Ivan Wirata dan Karyani untuk membayar utang sebesar Rp 3,5 miliar.

Ditambah bunga 1 persen per bulan karena keterlambatan selama 4 tahun dengan total Rp 1,6 miliar lebih.

Dalam gugatannya, Fasha juga meminta hakim menyatakan sah surat perjanjian pinjaman jaminan sertifikat tanah tertanggal 29 Maret 2017. Serta menyatakan sah surat pernyataan pengakuan utang tertanggal 17 April 2017.

Selanjutnya meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.

Kuasa Hukum Fasha, Sertiansyah, soal gugatan, kata Sertiansyah, berawal dari adanya perjanjian pinjaman dan penjaminan sertifikat. Saat itu, Ivan meminjam uang sebanyak Rp 3,25 miliar.

“Sebulan kemudian karena kenaikan dolar, tergugat 1 (Ivan Wirata)) membuat pengakuan utang sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Sertiansyah.

Saat itu, lanjut Sertiansyah, Ivan Wirata menjaminkan surat hak milik sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumh dan lapangan futsal. “Ditambah 4 sertifikkat di Kenali Besar,” kata dia.

Mengenai utang piutang ini, kata Sertiansyah, kliennya juga pernah membuat gugatan. Saat itu ada upaya mediasi, di pertengahan ada upaya menuju pembayaran. “Saat itu kita cabut (gugatan). Dan beliau (Ivan) bikin perjanjian utang lagi,” kata Sertiansyah.

Namun, kata Sertiansyah, setelah 2 tahun ditunggu pengakuan utang itu belum terealisasi.

“Kita konsultasi dengan klien, pak Fasha. Beliau memerintahkan untuk memasukkan gugatan lagi. (Saat itu) Ivan Wirata dan Karyani masih terikat perkawinan dan sertifikat atas nama beliau (Karyani),” kata Sertiansyah.

Sebelumnya sempat muncul kabar jika utang-piutang ini terkait utang politik (biaya politik). Dimana saat itu (2017) Ivan Wirata mencalonkan diri sebagai bupati Muara Jambi.

Mengenai hal itu, Sertiansyah, mengklarifikasi jika persoalan utang politik itu harus dikesampingkan karena saat ini sudah dalam proses hukum.

“Ini sudah masuk proses hukum, kita kesampingkan utang politik. Yang namanya utang itu berbentuk duit. Masalah (uang) itu digunakan untuk politik kita nggak tahu. Ini gugatan perdata mengenai utang piutang.”

Kuasa Hukum Ivan Wirata, Hendar Suhendar, mengatakan jika pihaknya akan mengikuti perkara ini sesuai prosedur. Dan mengenai utang politik, dia mengaku tidak tahu-menahu.

“Yang jelas materi ini terkait utang piutang. Hanya itu yang saya tahu. Kalau untuk politik segala macam itu saya kurang tahu,” kata Hendar.

ShareTweetSend
Previous Post

Partai Buruh Targetkan Ikut Pemilu 2024

Next Post

Puluhan Santri Merangin Keracunan

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In