• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Korupsi BPPRD Kota Jambi, Subhi Siap Buka-bukaan, Budidaya Bisa Kena

Budidaya Sekda Kota Jambi. (Ist)

Korupsi BPPRD Kota Jambi, Subhi Siap Buka-bukaan, Budidaya Bisa Kena

4 November 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Bahrul Ilmi selaku pengacara mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, mengatakan kliennya akan buka-bukaan soal keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjeratnya.

Subhi merupakan terdakwa kasus korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017, 2018, dan 2019.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Namun, pada fakta persidangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya, ikut menikmati uang pemotongan itu. Hal itu pun diakui Sekda saat memberikan kesaksian.

Disampaikan Bahrul usai sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli, Kamis (4/11), dia sudah meminta kliennya untuk membuka fakta seluas-luasnya.

“Dalam rangka menegakkan keadilan, dak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi,” kata Bahrul.

Menurut Bahrul, tindakan mereka mengembalikan uang pengembalian dari Sekda menjadi alasan untuk kliennya menjadi justice collaborator.

“Kita sudah buka semuanya,” kata Bahrul.

Pihaknya memberikan uang sejumlah Rp 30 juta, yang merupakan uang pengembalian oleh Sekda, dari uang yang diterimanya pada tahun 2018.

Mengenai keterangan ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bahrul Ilmi, mengatakan kalau keterangan ahli justru menguntungkan kliennya.

Ada beberapa keterangan ahli yang menurut Bahrul yang menguntungkan kliennya.

“Pertama atasan Terdakwa itu sebetulnya sudah ikut melakukan tindak pidana. Dalam artian Sekda sudah melakukan tindak pidana,” kata Bahrul menambahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto, dalam persidangan Kamis (4/11) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam keterangannya, Erdianto menerangkan soal uang pengembalian dari Sekda Budidaya senilai Rp 60 juta yang ditanyakan Jaksa.

Menurut Ahli, pengembalian tidak menghapus perbuatan pidana.

“Karena perbuatannya sudah sempurna, meringankan mungkin iya. Tapi kembali ke Majelis Hakim,” kata Erdianto di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Hakim Yandri Roni.

ShareTweetSend
Previous Post

Harimau yang Menyerang 3 Warga Merangin Mati

Next Post

Fasha akan Batasi Pembelian Solar

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In