• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Korupsi BPPRD Kota Jambi, Subhi Siap Buka-bukaan, Budidaya Bisa Kena

Budidaya Sekda Kota Jambi. (Ist)

Korupsi BPPRD Kota Jambi, Subhi Siap Buka-bukaan, Budidaya Bisa Kena

4 November 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Bahrul Ilmi selaku pengacara mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, mengatakan kliennya akan buka-bukaan soal keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjeratnya.

Subhi merupakan terdakwa kasus korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017, 2018, dan 2019.

Berita Lainnya

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Namun, pada fakta persidangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya, ikut menikmati uang pemotongan itu. Hal itu pun diakui Sekda saat memberikan kesaksian.

Disampaikan Bahrul usai sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli, Kamis (4/11), dia sudah meminta kliennya untuk membuka fakta seluas-luasnya.

“Dalam rangka menegakkan keadilan, dak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi,” kata Bahrul.

Menurut Bahrul, tindakan mereka mengembalikan uang pengembalian dari Sekda menjadi alasan untuk kliennya menjadi justice collaborator.

“Kita sudah buka semuanya,” kata Bahrul.

Pihaknya memberikan uang sejumlah Rp 30 juta, yang merupakan uang pengembalian oleh Sekda, dari uang yang diterimanya pada tahun 2018.

Mengenai keterangan ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bahrul Ilmi, mengatakan kalau keterangan ahli justru menguntungkan kliennya.

Ada beberapa keterangan ahli yang menurut Bahrul yang menguntungkan kliennya.

“Pertama atasan Terdakwa itu sebetulnya sudah ikut melakukan tindak pidana. Dalam artian Sekda sudah melakukan tindak pidana,” kata Bahrul menambahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto, dalam persidangan Kamis (4/11) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam keterangannya, Erdianto menerangkan soal uang pengembalian dari Sekda Budidaya senilai Rp 60 juta yang ditanyakan Jaksa.

Menurut Ahli, pengembalian tidak menghapus perbuatan pidana.

“Karena perbuatannya sudah sempurna, meringankan mungkin iya. Tapi kembali ke Majelis Hakim,” kata Erdianto di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Hakim Yandri Roni.

ShareTweetSend
Previous Post

Harimau yang Menyerang 3 Warga Merangin Mati

Next Post

Fasha akan Batasi Pembelian Solar

Related Posts

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In