• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Korupsi BPPRD Kota Jambi, Subhi Siap Buka-bukaan, Budidaya Bisa Kena

Budidaya Sekda Kota Jambi. (Ist)

Korupsi BPPRD Kota Jambi, Subhi Siap Buka-bukaan, Budidaya Bisa Kena

4 November 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Bahrul Ilmi selaku pengacara mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, mengatakan kliennya akan buka-bukaan soal keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjeratnya.

Subhi merupakan terdakwa kasus korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017, 2018, dan 2019.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Namun, pada fakta persidangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya, ikut menikmati uang pemotongan itu. Hal itu pun diakui Sekda saat memberikan kesaksian.

Disampaikan Bahrul usai sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli, Kamis (4/11), dia sudah meminta kliennya untuk membuka fakta seluas-luasnya.

“Dalam rangka menegakkan keadilan, dak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi,” kata Bahrul.

Menurut Bahrul, tindakan mereka mengembalikan uang pengembalian dari Sekda menjadi alasan untuk kliennya menjadi justice collaborator.

“Kita sudah buka semuanya,” kata Bahrul.

Pihaknya memberikan uang sejumlah Rp 30 juta, yang merupakan uang pengembalian oleh Sekda, dari uang yang diterimanya pada tahun 2018.

Mengenai keterangan ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bahrul Ilmi, mengatakan kalau keterangan ahli justru menguntungkan kliennya.

Ada beberapa keterangan ahli yang menurut Bahrul yang menguntungkan kliennya.

“Pertama atasan Terdakwa itu sebetulnya sudah ikut melakukan tindak pidana. Dalam artian Sekda sudah melakukan tindak pidana,” kata Bahrul menambahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto, dalam persidangan Kamis (4/11) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam keterangannya, Erdianto menerangkan soal uang pengembalian dari Sekda Budidaya senilai Rp 60 juta yang ditanyakan Jaksa.

Menurut Ahli, pengembalian tidak menghapus perbuatan pidana.

“Karena perbuatannya sudah sempurna, meringankan mungkin iya. Tapi kembali ke Majelis Hakim,” kata Erdianto di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Hakim Yandri Roni.

ShareTweetSend
Previous Post

Harimau yang Menyerang 3 Warga Merangin Mati

Next Post

Fasha akan Batasi Pembelian Solar

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In