• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wow..Smantri Nipah Panjang Kumpul Dana 8 Juta untuk Rohingya

Serikat Buruh Minta UMP Jambi Naik 10 Persen

1 Desember 2021
in EKONOMI, HEADLINE

JAMBI – Kenaikan upah buruh tahun 2022 di Provinsi Jambi masih belum dapat diterima oleh serikat buruh.

Ketua Kanwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI) Jambi, Roida Pane mengatakan, serikat buruh di Jambi miris dengan keputusan kenaikan UMP dan UMK di Jambi sebab berdasarkan hitungan kenaikan kebutuhan hidup layak sangat tidak wajar dengan kenaikan yang ditetapkan pemerintah saat ini.

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

“Karena kalau menghitung dari kenaikan kebutuhan bahan pokok atau kelayakan hidup saat ini kenaikan berkisar 10 persen atau berkisar Rp260 ribu minimal itu kemarin yang kita minta,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Ia mengakui pihaknya juga tidak menandatangani berita acara pada rapat pleno dewan pengupahan baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

KSBSI Jambi juga masih berharap adanya dengar pendapat lagi antara serikat buruh dengan pemerintah terkait pengesahan ini.

“Kalau untuk Provinsi sudah disahkan, untuk UMK Kota ini katanya masih nunggu, harusnya hari ini keputusannya, belum tahu kami apakah disahkan Gubernur juga,” katanya.

Ia menegaskan, jika serikat buruh di Jambi siap menggelar aksi kembali atas ketidakpuasan penetapan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022 .

“Kalau UMP dan UMK sudah ditetapkan, kita tidak menolak itu. Kemarin sudah ada upaya turun ke Jalan, kami sudah berkoordinasi dengan serikat, mungkin tanggal 6 Desember ada juga kawan-kawan dari serikat pekerja yang akan turun,” terangnya .

Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja, UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Komari mengatakan untuk ketetapan besaran UMK Kota Jambi tahun 2022 masih menunggu keputusan Gubernur.

Jika dijadwalkan batas akhir penetapan upah minimum pada hari ini 30 November 2021.

“Surat keputusannya belum sampai ke saya, untuk besarannya nantilah nunggu keputusan Gubernur,”katanya.

Dari informasi, UMK Kota Jambi rencananya mengalami kenaikan berkisar Rp43 ribuan dari tahun sebelumnya.

Sedangkan, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.649.034 naik sebesar Rp18.800 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.630.000.

“UMP Jambi tersebut naik sebesar 0,72 persen dari tahun sebelumnya,” kata Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah di Jambi.

Keputusan UMP Jambi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 914 tahun 2021 yang menyatakan besaran UMP Jambi Rp2.649.034 per bulan.

ShareTweetSend
Previous Post

Kena Gundukan Tanah, Mobil Dinkes Tanjab Barat Terbalik

Next Post

Catatan Prabowo dan Puan Jika Bersanding untuk 2024

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

1 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In