• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi

Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi

2 Desember 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

BATANGHARI – Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto bersama anggotanya telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi terkait kaburnya 24 tahanan polres di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian Kabupaten Batanghari.

“Saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto di Propam Polda Jambi,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Kamis (2/12/2021).

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Ia mengatakan, Bidang Propam Polda Jambi tengah memeriksa Kapolres Batanghari dan personil lainnya buntut dari kaburnya ke-24 tahanan polres dari LPKA Muara Bulian.

“Kasus ini sedang kita proses, Kapolres juga lagi kita proses di Bid Propam,” kata Albertus Rachmad Wiibowo.

Ditanya apakah akan masuk ke Sidang Etik? Kapolda Jambi menjawab belum mengetahui dan belum tentu masuk sidang kode etik karena sampai saat ini masih dalam pemeriksaan

“Belum tentu masih dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto beberapa waktu lalu mengatakan, Tim dari Bid Propam Polda Jambi telah meminta keterangan 10 orang personel Polres Batanghari dan sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Sampai saat ini dari 24 tahanan yang kabur tersebut, sudah 19 orang yang berhasil ditangkap kembali pasca kabur, sedangkan lima tahanan lagi masih diburu keberadaannya. (Antara)

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Dewan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT

Next Post

Speed Boat Pecah Dihantam Ombak Tanjabbar, 20 Penumpang Selamat

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In