• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pro Kontra Pengamat Tentang Pilkada 9 Desember

Pemilu pada 2019. Foto: Net

Penerapan Presidential Threshold di Indonesia Beda dengan Negara Lain

6 Januari 2022
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyatakan, presidential threshold (PT) di Indonesia memiliki penerapan yang berbeda bila dibandingkan negara-negara lain.

“Kalau kita lihat konteks di negara lain, terus terang presidential threshold ini agak keluar dari bakunya. Kalau dalam sistem presidensial, yang disebut presidential threhshold itu bukan ambang batas pencalonan seperti yang kita pahami di Indonesia, tapi syarat kelayakan untuk dipilih,” ujar Burhanuddin, Kamis (6/1).

Berita Lainnya

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Burhanuddin menilai, syarat calon presiden perlu memenuhi 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah secara nasional merupakan ketentuan yang aneh.

Menurutnya, ketentuan tersebut membatasi orang untuk maju sebagai calon presiden, padahal konstitusi tidak membatasinya.

Ia mencontohkan di negara lain, Brasil dan Ekuador misalnya, syarat mengantongi suara 50% plus satu suara digunakan sebagai syarat memenangkan pemilihan presiden, bukan sebagai syarat untuk maju mencalonkan diri sebagai presiden.

“Tidak ada pembatasan yang seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden. Bahkan, di Amerika Serikat calon independen pun bisa maju sebagai calon presiden,” tuturnya.

Kendati demikian, ia setuju terhadap kehadiran ambang batas partai politik untuk masuk ke parlemen (parliamentary threshold) dengan batas yang tidak terlalu tinggi.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari keterwakilan masyarakat yang rendah serta hilangnya partai berbasis agama sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan politik.

“Jadi, presidential threshold perlu dihapus. Parliamentary threshold diperlukan, tapi jangan terlalu tinggi karena bisa mengurangi pluralisme politik,” ucapnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Batu Bara Januari Turun

Next Post

Harga Sawit Siap-siap Mau Lengser

Related Posts

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

18 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In