• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pro Kontra Pengamat Tentang Pilkada 9 Desember

Pemilu pada 2019. Foto: Net

Penerapan Presidential Threshold di Indonesia Beda dengan Negara Lain

6 Januari 2022
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyatakan, presidential threshold (PT) di Indonesia memiliki penerapan yang berbeda bila dibandingkan negara-negara lain.

“Kalau kita lihat konteks di negara lain, terus terang presidential threshold ini agak keluar dari bakunya. Kalau dalam sistem presidensial, yang disebut presidential threhshold itu bukan ambang batas pencalonan seperti yang kita pahami di Indonesia, tapi syarat kelayakan untuk dipilih,” ujar Burhanuddin, Kamis (6/1).

Berita Lainnya

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Burhanuddin menilai, syarat calon presiden perlu memenuhi 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah secara nasional merupakan ketentuan yang aneh.

Menurutnya, ketentuan tersebut membatasi orang untuk maju sebagai calon presiden, padahal konstitusi tidak membatasinya.

Ia mencontohkan di negara lain, Brasil dan Ekuador misalnya, syarat mengantongi suara 50% plus satu suara digunakan sebagai syarat memenangkan pemilihan presiden, bukan sebagai syarat untuk maju mencalonkan diri sebagai presiden.

“Tidak ada pembatasan yang seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden. Bahkan, di Amerika Serikat calon independen pun bisa maju sebagai calon presiden,” tuturnya.

Kendati demikian, ia setuju terhadap kehadiran ambang batas partai politik untuk masuk ke parlemen (parliamentary threshold) dengan batas yang tidak terlalu tinggi.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari keterwakilan masyarakat yang rendah serta hilangnya partai berbasis agama sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan politik.

“Jadi, presidential threshold perlu dihapus. Parliamentary threshold diperlukan, tapi jangan terlalu tinggi karena bisa mengurangi pluralisme politik,” ucapnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Batu Bara Januari Turun

Next Post

Harga Sawit Siap-siap Mau Lengser

Related Posts

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

16 Maret 2026
Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

15 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

12 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In