• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Minyak Sawit Indonesia Laris Di Pasar Argentina

Pemerintah Resmi Berlakukan Larangan Ekspor Minyak Sawit

26 Januari 2022
in EKONOMI, HEADLINE

JAKARTA – Kebijakan larangan dan/atau pembatasan berupa kewajiban pencatatan ekspor untuk minyak sawit (CPO) dan minyak goreng resmi berlaku.

Dengan kata lain, setiap perusahaan yang akan mengekspor sawit wajib mengantongi persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu.

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Adapun kebijakan itu dibuat pemerintah untuk memastikan agar pasokan dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu. Terutama untuk pasokan minyak goreng yang disubsidi pemerintah.

“Mulai Senin (24/1) berlaku pencatatan ekspor CPO dan minyak goreng,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu (26/1).

Kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Indrasari menjelaskan, kewajiban pencatatan itu mencakup ekspor minyak sawit mentah (CPO, refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein) serta minyak jelantah harus melalui mekanisme perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor.

“Dalam pencatatan melalui persetujuan ekspor, pelaku usaha melakukan self declaration terhadap jumlah yang diekspor dan yang dipasok ke dalam negeri. Ini yang akan kami catat dan kami lihat,” katanya.

Untuk memperoleh persetujuan, eksportir harus memenuhi persyaratan yang mencakup surat pernyataan mandiri bahwa telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, eksportir juga harus melampirkan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Indrasari mengatakan, ada sembilan pos tarif yang harus melalui pencacatan ekspor itu. Di antaranya untuk kode HS 151110, 151190, dan 151136.”Kebijakan itu berlaku selama enam bulan sesuai program subsidi pemerintah,” kata Wisnu.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan keijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter berlaku mulai Rabu (19/1/2022) khususnya di toko ritel modern.

Itu berlaku baik untuk minyak goreng kemasan sederhana maupun premium dengan berat 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan jeriken 25 liter.

Volume yang disiapkan sebanyak 1,5 miliar liter dengan anggaran sebesar Rp 7,6 triliun yang bersumber dari dana kelolaan BPDPKS.

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi Pilih Ahok Jadi Kepala Ibu Kota Negara Baru

Next Post

Rebusan Sawit PTPN 6 di Sungai Bahar Bocor

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In