• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Harga Sawit Siap-siap Mau Lengser

Petani Menjerit Dirugikan Aturan DMO dan DPO Sawit

29 Januari 2022
in EKONOMI, HEADLINE

ASOSIASI Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit, olein, hingga minyak goreng menekan harga tanda buah segar (TBS) sawit. Ujung-ujungnya, mereka mengklaim petani sawit dirugikan.

Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung menuturkan kebijakan DMO dan DPO minyak sawit, olein, dan minyak goreng memaksa pemilik pabrik menekan harga pembelian TBS ke petani.

Berita Lainnya

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

“(Kebijakan) ini kan hanya menyelamatkan konsumen minyak goreng saja, tapi di sisi lain kami sebagai petani kelapa sawit dikorbankan,” ujarnya, Sabtu (29/1).

Karenanya, Apkasindo, kata Gulat, mendesak pemerintah membuat kebijakan pembelian TBS harus lah mengacu pada harga internasional (cif Rotterdam). Tujuannya, melindungi petani sawit.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad sepakat bahwa kebijakan DMO dan DPO untuk minyak sawit, olein, dan minyak goreng akan menekan harga TBS. Artinya, kesejahteraan petani akan tertekan.

Kekhawatirannya, petani jadi malas merawat kebun sawit jika harga TBS jatuh di bawah tingkat keekonomian. Selain itu, petani juga enggan memanen TBS, sehingga pasokan di pasaran akan berkurang.

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menuturkan bahwa kebijakan DMO berlaku untuk minyak goreng, olein, dan minyak sawit atau CPO. DMO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kg dan olein Rp10.300 per liter.

Namun, kebijakan DPO hanya berlaku bagi CPO dan olein. “DMO untuk semua produk. Tapi, DPO untuk CPO dan olein,” terang Oke kepada CNNIndonesia.com.

Sebagai informasi, kebijakan DMO dan DPO ini mulai berlaku pada Kamis (27/1) lalu. Kebijakan ini dibuat menyusul lonjakan harga minyak goreng beberapa waktu terakhir hingga tembus Rp20 ribu per liter.

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota DPRD Ini Berikan Tasbih yang Dipakainya ke Anak Yatim Piatu Penderita TBC

Next Post

8 Negara Kiamat Listrik Gegara Indonesia

Related Posts

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

10 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In