• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 26, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Oknum Perwira Polda Jambi Terlibat Kasus Pemerkosaan di Kalimantan Selatan

30 Januari 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Seorang perwira berinisial RC yang bertugas di Polda Jambi terlibat kasus pemerkosaan. Bukan di Jambi, pemerkosaan dilakukannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pria berpangkat komisaris polisi (kompol) itu sebelumnya menjabat sebagai kepala sub direktorat (kasubdit) III di Direktorat Reskrimum Polda Jambi. Karena terbukti memperkosa, dia divonis mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun.

Berita Lainnya

Said Aqil Mohon Jokowi Cabut Larangan Bukber: Menyinggung Perasaan Umat Islam

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

Segini Dana Bagi Hasil Migas dan Bantuan PPM, Ada Permintaan Khusus Bupati untuk Pengaspalan Sirkuit Tanjung Jabung Timur

“Terkait kasus kompol RC, Kasubdit III Direktorat Reskrimum Polda Jambi yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Polda Jambi membenarkan,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Minggu (30/1).

Ia pun mengatakan pemerkosaan dilakukan RC ketika masih bertugas di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kata Mulia, Polda Jambi tidak menghalangi proses hukum itu.

“Ini kasus lama sewaktu yang bersangkutan bertugas di Polda Kalimantan Selatan. Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi. Yang bersangkutan mulai bertugas di Polda Jambi pada tahun 2009,” ujarnya.

RC kini terkurung di Lapas Kelas IIA Jambi, sampai dijemput tim kejaksaan dari Banjarmasin.

“Kami tunggu tim eksekutor dari kejaksaan. Yang bersangkutan masih di Jambi,” tutur Mulia.

Ia pun mengatakan Polda Jambi tidak tinggal diam terhadap kasus itu. Sejak awal kasus terungkap, Propam Polda Jambi turut menangani. Namun ia belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam Polda Jambi.

“Propam sudah sejak awal memproses. Untuk informasi detailnya nanti saya kabari lagi,” ucapnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Warga Datangi Kantor Kejari Bungo, Ada Apa?

Next Post

Kang Dedi Mulyadi Didukung Jadi Presiden

Related Posts

Joko Widodo

Said Aqil Mohon Jokowi Cabut Larangan Bukber: Menyinggung Perasaan Umat Islam

26 Maret 2023
Mahfud Sebut Kasus Ravio Pembelajaran Bagi Polisi

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

25 Maret 2023
Segini Dana Bagi Hasil Migas dan Bantuan PPM, Ada Permintaan Khusus Bupati untuk Pengaspalan Sirkuit Tanjung Jabung Timur

Segini Dana Bagi Hasil Migas dan Bantuan PPM, Ada Permintaan Khusus Bupati untuk Pengaspalan Sirkuit Tanjung Jabung Timur

22 Maret 2023
Ombudsman Terima Laporan Dari Bidan PTT Tanjabtim

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

21 Maret 2023
Postingan Infoseputar-jambii Terancam Terkorong Lur

Postingan Infoseputar-jambii Terancam Terkorong Lur

20 Maret 2023
Al Haris Kesal Tak Ada Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Jambi

Al Haris Kesal Tak Ada Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Jambi

18 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In