• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyuap Anggota Dewan Provinsi Jambi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Paut Syakarin memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penyuap Anggota Dewan Provinsi Jambi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

6 Februari 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan terpidana korupsi Paut Syakarin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Paut merupakan terpidana dari pihak swasta dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Putusan tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022.

“Atas nama Terpidana Paut Syakarin dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Minggu (6/2/2022).

Paut juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. “Dibebankan juga pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ali.

Dalam perkara tersebut, Paut Syakarin merupakan penyokong dana dan pemberi uang “ketok palu” untuk Anggota Komisi III DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Uang suap tersebut diberikan kepada masing-masing anggota DPRD senilai Rp150 juta.

Pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

ShareTweetSend
Previous Post

Honorer Diganti Outsourcing di 2023, Segini Gajinya

Next Post

Bagaimana Proyeksi Harga Batu Bara Dunia

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In