• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gubernur Sulut Minta Airlangga Hartarto Cabut Pajak Hasil Pertanian

Airlangga Hartarto. (Ist)

Airlangga Hartarto Tak Mampu Kendalikan Krisis Minyak Goreng

13 Februari 2022
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dinilai gagal mengorkestrasi kebijakan terkait stabilitas minyak goreng karena pendekatan yang dipakai keliru.

Pangkalnya, berbagai kebijakan yang telah dilakukan, seperti satu harga, merevisi harga eceran tertinggi (HET), hingga domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), tidak mampu mengondisikan stabilitas stok minyak goreng, yang bergejolak sejak Oktober 2021 hingga sekarang.

Berita Lainnya

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Menurut akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi, persoalan minyak goreng terjadi karena ada masalah dalam tata niaga. Pun pemerintah melakukan kekeliruan dalam kebijakan pascaproduksi sawit, termasuk soal harga hingga DMO-DPO.

“Ya, kurang lebih begitu,” ucapnya dilansir pada Minggu (13/2).

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto, menilai, pemerintah gagal fokus membedakan urgensi dalam menyelesaikan masalah nasional.

Dia lalu membandingkan sikap pemerintah yang dinilai ekstra cepat dan serius dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan pemindahan ibu kota negara (IKN).

“Ini yang menjadi kritik PKS. Pemerintah gagal fokus dalam membedakan mana yang urgent dan important di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir ini,” tegasnya.

Seperti Gandhi, Pak Mul, sapaannya, juga menilai ada problem tata niaga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sehingga berdampak terhadap stabilitas minyak goreng di pasaran. Masalah ini disebut karena adanya kartel.

PKS pun mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berencana membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana.

“Kita sangat berharap dengan langkah KPPU ini, upaya pemerintah untuk mengatur tata niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga soal kelangkaan dan harga minyak goreng dapat segera teratasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kemenko Perekonomian memiliki beberapa tugas, di antaranya mengoordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga (K/L) yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.

Kemudian, pengendalian pelaksanaan kebijakan K/L terkait dengan isu di bidang perekonomian serta pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian.

Di sisi lain, upaya penanganan masalah minyak sawit ini sudah melibatkan lintas kementerian.
Dicontohkannya dengan adanya keterlibatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kebijakan menyediakan minyak goreng seharga Rp14.000/liter selama enam bulan, misalnya. Untuk menutup selisih harga, PPN, dan biaya surveyor Rp3,6 triliun, ditugaskan ditutup dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kemenkeu.

Lalu, menugaskan Kemendag memberlakukan DMO dan DPO minyak goreng dan telah dilaksanakan per 27 Januari 2022.

Sementara itu, Kemenperin ditugaskan mengerahkan industri minyak goreng sawit (MGS) agar terlibat dalam program pemerintah.

Dengan demikian, penanganan kebijakan ini telah dikoordinasikan dan disinkronisasikan di bawah komando Kemenko Perekonomian.

Hal tersebut terlihat salah satunya dengan Airlangga memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS dengan isu minyak goreng pada 18 Januari lalu. (WE)

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Jambi Turun Menjadi Rp14.207

Next Post

Hubungan Puan dan Ganjar di Ujung Tanduk

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In