• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buron 20 Hari, Ketua KPU Tanjab Timur Menyerahkan Diri

Nurkholis

Eks Ketua KPU Tanjabtim Dituntut 6 Tahun Penjara

15 Maret 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020 yang merugikan negara sekitar Rp890 juta.

Dalam sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa Nurkholis dengan agenda pembacaan tuntuta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Nurhidayatullah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 14 Maret 2022, juga menuntut terdakwa dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp44,21 juta, jika terdakwa tidak membayar, diganti kurungan satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian JPU juga menuntut harta benda terdakwa Nurkholis dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

Sementara itu pada sidang berikutnya, Jaksa juga membacakan tuntutan kepada dua terdakwa lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPU Tanjabtim yakni, Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi.

Sumardi dituntut hukuman selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Selain itu, Sumardi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta atau subsider tiga bulan kurungan, atau membayar uang sebesar Rp282,7 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Kemudian untuk terdakwa Hasbullah sebagai Bendahara KPUD Tanjabtim, JPU Ali Nurhidayatullah menuntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp250 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp282,7 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

Sidang ketiga mantan pejabat KPU Tanjabtim itu diberikan kesempatan pada pekan depan untuk melakukan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

ShareTweetSend
Previous Post

Apif Firmansyah Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Next Post

Sudirman Minta TPID Jaga Stabilitas Harga

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In