• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buron 20 Hari, Ketua KPU Tanjab Timur Menyerahkan Diri

Nurkholis

Eks Ketua KPU Tanjabtim Dituntut 6 Tahun Penjara

15 Maret 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020 yang merugikan negara sekitar Rp890 juta.

Dalam sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa Nurkholis dengan agenda pembacaan tuntuta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Nurhidayatullah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 14 Maret 2022, juga menuntut terdakwa dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp44,21 juta, jika terdakwa tidak membayar, diganti kurungan satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian JPU juga menuntut harta benda terdakwa Nurkholis dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

Sementara itu pada sidang berikutnya, Jaksa juga membacakan tuntutan kepada dua terdakwa lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPU Tanjabtim yakni, Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi.

Sumardi dituntut hukuman selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Selain itu, Sumardi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta atau subsider tiga bulan kurungan, atau membayar uang sebesar Rp282,7 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Kemudian untuk terdakwa Hasbullah sebagai Bendahara KPUD Tanjabtim, JPU Ali Nurhidayatullah menuntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp250 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp282,7 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

Sidang ketiga mantan pejabat KPU Tanjabtim itu diberikan kesempatan pada pekan depan untuk melakukan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

ShareTweetSend
Previous Post

Apif Firmansyah Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Next Post

Sudirman Minta TPID Jaga Stabilitas Harga

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In