• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Kembangkan Penyelidikan Kasus Prostitusi Daring

Ilustrasi

Pelaku Prostitusi Online Dilimpahkan ke Jaksa

24 Maret 2022
in HUKUM & KRIMINAL

 

JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan pelaku prostitusi online kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 , tersangka protitusi online Vik (25) warga Sumatera Utara dilimpahkan ke Kejati dan kini resmi jadi tahanan jaksa,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah dikutip pada Kamis (24/3).

Tersangka Vik kini kembali dititipkan ke rumah tahanan Polda Jambi sambil menunggu jadwal persidangan.

Dalam kasus ini tersangka Vik ditangkap tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu berperan sebagai mucikari, yang beraksi lewat dunia maya dan yang bersangkutan diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi.

Dalam kasus ini awalnya, polisi mendapat laporan masyarakat tentang praktek prostitusi online di Kota Jambi.

Tim kemudian melakukan patroli cyber, untuk melakukan profilling akun-akun yang ditenggarai terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang pada Rabu, 29 Desember 2021.

Dari satu hotel, polisi berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di kamar nomor hotel yang wanitanya disediakan oleh tersangka Vik.

Hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak menjajakan para PSK di akun instagram miliknya, namun para konsumen yang kemudian meminta kepada pelaku untuk dicarikan teman kencan, dan pelaku akhirnya mencarikan para perempuan yang diminta tersebut dengan mengirimkan foto-fotonya kepada pria hidung belang tersebut.

“Satu kali kencan, dipatok harga Rp2,5 juta, nantinya bagian untuk pelaku tergantung dengan kesepakatan dengan para perempuan-ini, jadi bervariasi upah yang didapat pelaku,” kata Arief Ardiansyah.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Aturan Jokowi Hadapi Ramadan dan Idulfitri

Next Post

Harga Batu Bara Melesat 13,2 Persen

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In