• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Kembangkan Penyelidikan Kasus Prostitusi Daring

Ilustrasi

Pelaku Prostitusi Online Dilimpahkan ke Jaksa

24 Maret 2022
in HUKUM & KRIMINAL

 

JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan pelaku prostitusi online kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 , tersangka protitusi online Vik (25) warga Sumatera Utara dilimpahkan ke Kejati dan kini resmi jadi tahanan jaksa,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah dikutip pada Kamis (24/3).

Tersangka Vik kini kembali dititipkan ke rumah tahanan Polda Jambi sambil menunggu jadwal persidangan.

Dalam kasus ini tersangka Vik ditangkap tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu berperan sebagai mucikari, yang beraksi lewat dunia maya dan yang bersangkutan diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi.

Dalam kasus ini awalnya, polisi mendapat laporan masyarakat tentang praktek prostitusi online di Kota Jambi.

Tim kemudian melakukan patroli cyber, untuk melakukan profilling akun-akun yang ditenggarai terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang pada Rabu, 29 Desember 2021.

Dari satu hotel, polisi berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di kamar nomor hotel yang wanitanya disediakan oleh tersangka Vik.

Hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak menjajakan para PSK di akun instagram miliknya, namun para konsumen yang kemudian meminta kepada pelaku untuk dicarikan teman kencan, dan pelaku akhirnya mencarikan para perempuan yang diminta tersebut dengan mengirimkan foto-fotonya kepada pria hidung belang tersebut.

“Satu kali kencan, dipatok harga Rp2,5 juta, nantinya bagian untuk pelaku tergantung dengan kesepakatan dengan para perempuan-ini, jadi bervariasi upah yang didapat pelaku,” kata Arief Ardiansyah.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Aturan Jokowi Hadapi Ramadan dan Idulfitri

Next Post

Harga Batu Bara Melesat 13,2 Persen

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In