• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Harga Batu Bara Januari Turun

Mulai 1 April Harga Batu Bara Industri US$ 90/ton

28 Maret 2022
in HEADLINE

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter).

Sebelumnya harga tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.

Peraturan baru ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.

“Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jua batu bara untuk pemenuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri,” ujar Arifin dalam poin pertimbangan Kepmen 58/2022, dikutip Senin(28/3).

Harga US$90 per ton itu didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.332 kcal/kg, total moisture 8%, total sulfur 0,8% , dan ash 15%.

Pada butir ketiga Kepmen 58/2022, Arifin juga mengatur dalam hal tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri domestik, direktur jenderal mineral dan batu bara atas nama menteri dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara tersebut.

Badan usaha pertambangan itu mencakup pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi (OP) batu bara, IUP khusus tahap kegiatan OP batu bara, perjanjian karta pengusahaan pertambangan batu bara tahap kegiatan OP, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Apabila badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri tidak melaksanakannya maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keputusan menteri ini (Kepmen 58/2022) ini mulai berlaku pada 1 April 2022,” tulis aturan tersebut.

ShareTweetSend
Previous Post

Pengelolaan Industri Sawit Dinilai Bermasalah dari Hulu

Next Post

Cak Imin: Mana Ada yang Berani Senggol PKB

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In