• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bekas Anggota Dewan Jambi Didakwa Korupsi Proyek

Ipar Fachrori Umar hingga Kabid Bina Marga PUPR Jadi Tersangka

16 April 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan dan pembangunan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan anggaran tahun 2019.

Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo, Kamis (14/4).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Selain Tetap Sinulingga, Kejakasaan Negeri Tebo turut menetapkan Direktur PT Nai Adhipati Anom bernama Suarto, dan Ipar dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yakni Ibrahim Ismail menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan tersebut.

Suarto diketahui merupakan kontraktor dalam proyek Jalan Padang Lamo. Sedangkan Ibrahim Ismail sebagai pemilik sekaligus pengendali proyek.

“3 orang ini menjadi tersangka dalam proyek peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019 ,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji, Sabtu (16/4).

Ketiga orang ini diduga mengambil sebagian dana proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun 2019 sebesar Rp 7,3 miliar.

Sesuai dengan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka ini telah merugikan negara hingga Rp 1,7 miliar dalam memanfaatkan proyek itu.

Dinar mengatakan dalam pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo, ditemukan item pekerjaan yang fiktif, serta item yang tidak sesuai spesifikasi.

“Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan fiktif, dan item yang dikerjakan asal jadi,” ungkapnya.
Para tersangka korupsi ini tidak ditahan oleh kejaksaan. Selama pemeriksaan, mereka dinilai bersikap kooperatif.

“Apabila nantinya tidak kooperatif, maka akan dilakukan penahanan 3 tersangka ini,” kata Dinar.

Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan penyelidikan proyek pembangunan Jalan Padang Lamo mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2020. Ada 63 saksi yang sudah diperiksa.

Sesuai hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kerugian negara selama 4 tahun proyek pembangunan jalan tersebut.

Namun, yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan, baru proyek pembangunan tahun 2019 yang dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom tadi.

ShareTweetSend
Previous Post

Mantap Nian! Mahasiswa Unja Rebut Dua Medali Olimpiade Sains Indonesia

Next Post

Alasan DPR Setujui Biaya Ibadah Haji Rp39,8 Juta Per Jamaah

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In