• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNNK Batanghari Bekuk Warga Maro Sebo Ulu

BNNK Batanghari Bekuk Warga Maro Sebo Ulu

26 April 2022
in HUKUM & KRIMINAL

 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari bekuk seorang pengguna narkotika jenis sabu warga Desa Tebing, Kecamatan Maro Sebo Ulu dengan barang bukti tujuh paket sabu-sabu ukuran kecil yang siap diedarkan.

Berita Lainnya

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

“Tersangka yang diketahui tokoh masyarakat berinisial J (42) diamankan tim Opsnal BNN Kabupaten Batanghari di kediamannya, di Tebing Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Jambi,” kata Kepala BNN Batanghari AKBP M Zuhairi, Selasa (26/04)

Setelah mendapat informasi dari warga setempat, BNNK langsung ke lokasi yang dimaksud namun sesampainya di lokasi anggota menyeberang sungai untuk sampai kediaman tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak BNNK Batanghari yakni bukti 27,3 gram sabu yang dikemas dalam tujuh paket bungkusan plastik kecil, timbangan saku digital, paket plastik kecil untuk kemasan sabu, peralatan hisap sabu, satu unit HP android, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

“Pria itu diancam dengan hukuman minimal 6 Tahun penjara hingga seumur hidup dengan pasal yang di sangka kan yaitu pasal 114 ayat 2 Tentang Narkotika,” jelas Zuhairi

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Tanjabtim Pimpin Apel Operasi Ketupat 2022

Next Post

Antisipasi Kelangkaan BBM, 27 SPBU Buka Selama 24 Jam

Related Posts

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In