• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Instruksi Gubernur Haris ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Al Haris

Gegara Pecat Anak Buah, Al Haris Digugat ke PTUN

1 Mei 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris digugat oleh anak buahnya Soraiyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Dilihat dari laman resmi PTUN Jambi, Ia mendaftarkan gugatan itu pada Senin 18 April 2022 dengan nomor perkara 13/G/2022/PTUN.JBI.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Soraiyah dipecat pada 31 Desember 2021 sesuai Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil An. SORAIYAH, S.Kep tertanggal 31 Desember 2021,” bunyi isi gugatan seperti dilihat dari situs PTUN Jambi, Minggu (1/5/2022).

Ia kemudian meminta Gubernur Jambi mencabut keputusan itu.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil An. SORAIYAH, S.Kep tertanggal 31 Desember 2021,” bunyi gugatan.

Dari laman resmi PTUN Jambi itu, Gubernur Jambi diwajibkan untuk mengembalikan Soraiyah sebagai PNS.

“Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan dan merehabilitasi harkat, serta kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Semula sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”

ShareTweetSend
Previous Post

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Next Post

Sekda Tinjau Pos Pelayanan Lebaran 2022

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In