• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Instruksi Gubernur Haris ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Al Haris

Gegara Pecat Anak Buah, Al Haris Digugat ke PTUN

1 Mei 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris digugat oleh anak buahnya Soraiyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Dilihat dari laman resmi PTUN Jambi, Ia mendaftarkan gugatan itu pada Senin 18 April 2022 dengan nomor perkara 13/G/2022/PTUN.JBI.

Berita Lainnya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Soraiyah dipecat pada 31 Desember 2021 sesuai Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil An. SORAIYAH, S.Kep tertanggal 31 Desember 2021,” bunyi isi gugatan seperti dilihat dari situs PTUN Jambi, Minggu (1/5/2022).

Ia kemudian meminta Gubernur Jambi mencabut keputusan itu.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil An. SORAIYAH, S.Kep tertanggal 31 Desember 2021,” bunyi gugatan.

Dari laman resmi PTUN Jambi itu, Gubernur Jambi diwajibkan untuk mengembalikan Soraiyah sebagai PNS.

“Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan dan merehabilitasi harkat, serta kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Semula sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”

ShareTweetSend
Previous Post

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Next Post

Sekda Tinjau Pos Pelayanan Lebaran 2022

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Minta Anak Muda Bijak Gunakan TikTok dan Para Pejabat Diingatkan Akhirat

Gubernur Al Haris Minta Anak Muda Bijak Gunakan TikTok dan Para Pejabat Diingatkan Akhirat

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In