• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Instruksi Gubernur Haris ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Al Haris

Gegara Pecat Anak Buah, Al Haris Digugat ke PTUN

1 Mei 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris digugat oleh anak buahnya Soraiyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Dilihat dari laman resmi PTUN Jambi, Ia mendaftarkan gugatan itu pada Senin 18 April 2022 dengan nomor perkara 13/G/2022/PTUN.JBI.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Soraiyah dipecat pada 31 Desember 2021 sesuai Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil An. SORAIYAH, S.Kep tertanggal 31 Desember 2021,” bunyi isi gugatan seperti dilihat dari situs PTUN Jambi, Minggu (1/5/2022).

Ia kemudian meminta Gubernur Jambi mencabut keputusan itu.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil An. SORAIYAH, S.Kep tertanggal 31 Desember 2021,” bunyi gugatan.

Dari laman resmi PTUN Jambi itu, Gubernur Jambi diwajibkan untuk mengembalikan Soraiyah sebagai PNS.

“Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan dan merehabilitasi harkat, serta kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Semula sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”

ShareTweetSend
Previous Post

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Next Post

Sekda Tinjau Pos Pelayanan Lebaran 2022

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In