• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

2 Depkolektor di Jambi Ditangkap Polresta Jambi

31 Mei 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Sebanyak 2 depkolektor di Kota Jambi ditangkap polisi usai membawa kabur mobil milik nasabah. Kedua pelaku itu, yakni Rinaldi (34), dan Dicky Suryadi (41).

Mereka nekat menggelapkan mobil merek Toyota Avanza Velos milik nasabah perusahaan di Jalan M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan bahwa mobil yang merupakan Debitur Finance MF, yakni Jafradi Zahar, yang saat itu dikendarai Budi, dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan pihak ketiga perusahaan leasing MF.

“Beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing MF. Orang mengatakan bahwa mobil itu telah menunggak pembayaran di leasing MF,” katanya, Selasa (31/5).

Budi kemudian disuruh depkolektor itu untuk datang ke kantor leasing yang dimaksud.
“Setibanya di sana, Budi membayar tunggakan angsuran selama dua bulan atas perintah Gusmi istrinya debitur,” ujar Afrito.

Namun, setelah keluar dari kantor tersebut, mobil itu sudah tidak ada lagi. Ternyata telah dibawa kabur oleh 2 depkolektor tadi.

Dari hasil penyelidikan, mobil itu dipindahkan dengan menggunakan jasa mobil derek, yang kemudian disimpan di tempat yang memang sudah disiapkan.

Korban langsung melaporkan ini ke YLKI Jambi. Selanjutnya membuat laporan di Polresta Jambi.

Afrito mengatakan para tersangka sempat tidak kooperatif untuk diperiksa. Polisi terpaksa menangkap mereka.

“Kedua tersangka saat menjadi saksi sudah dilakukan pemanggilan. Namun, kedua tersangka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya, dilakukan penangkapan,” katanya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Waw, Investor Asing Lepas Surat Utang RI Rp102,21 Triliun

Next Post

Gerebek 'Apotek Sabu' Dikelola Sekeluarga dan Ada Banyak Pelanggan

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In