• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

2 Depkolektor di Jambi Ditangkap Polresta Jambi

31 Mei 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Sebanyak 2 depkolektor di Kota Jambi ditangkap polisi usai membawa kabur mobil milik nasabah. Kedua pelaku itu, yakni Rinaldi (34), dan Dicky Suryadi (41).

Mereka nekat menggelapkan mobil merek Toyota Avanza Velos milik nasabah perusahaan di Jalan M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan bahwa mobil yang merupakan Debitur Finance MF, yakni Jafradi Zahar, yang saat itu dikendarai Budi, dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan pihak ketiga perusahaan leasing MF.

“Beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing MF. Orang mengatakan bahwa mobil itu telah menunggak pembayaran di leasing MF,” katanya, Selasa (31/5).

Budi kemudian disuruh depkolektor itu untuk datang ke kantor leasing yang dimaksud.
“Setibanya di sana, Budi membayar tunggakan angsuran selama dua bulan atas perintah Gusmi istrinya debitur,” ujar Afrito.

Namun, setelah keluar dari kantor tersebut, mobil itu sudah tidak ada lagi. Ternyata telah dibawa kabur oleh 2 depkolektor tadi.

Dari hasil penyelidikan, mobil itu dipindahkan dengan menggunakan jasa mobil derek, yang kemudian disimpan di tempat yang memang sudah disiapkan.

Korban langsung melaporkan ini ke YLKI Jambi. Selanjutnya membuat laporan di Polresta Jambi.

Afrito mengatakan para tersangka sempat tidak kooperatif untuk diperiksa. Polisi terpaksa menangkap mereka.

“Kedua tersangka saat menjadi saksi sudah dilakukan pemanggilan. Namun, kedua tersangka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya, dilakukan penangkapan,” katanya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Waw, Investor Asing Lepas Surat Utang RI Rp102,21 Triliun

Next Post

Gerebek 'Apotek Sabu' Dikelola Sekeluarga dan Ada Banyak Pelanggan

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In