• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

2 Depkolektor di Jambi Ditangkap Polresta Jambi

31 Mei 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Sebanyak 2 depkolektor di Kota Jambi ditangkap polisi usai membawa kabur mobil milik nasabah. Kedua pelaku itu, yakni Rinaldi (34), dan Dicky Suryadi (41).

Mereka nekat menggelapkan mobil merek Toyota Avanza Velos milik nasabah perusahaan di Jalan M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan bahwa mobil yang merupakan Debitur Finance MF, yakni Jafradi Zahar, yang saat itu dikendarai Budi, dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan pihak ketiga perusahaan leasing MF.

“Beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing MF. Orang mengatakan bahwa mobil itu telah menunggak pembayaran di leasing MF,” katanya, Selasa (31/5).

Budi kemudian disuruh depkolektor itu untuk datang ke kantor leasing yang dimaksud.
“Setibanya di sana, Budi membayar tunggakan angsuran selama dua bulan atas perintah Gusmi istrinya debitur,” ujar Afrito.

Namun, setelah keluar dari kantor tersebut, mobil itu sudah tidak ada lagi. Ternyata telah dibawa kabur oleh 2 depkolektor tadi.

Dari hasil penyelidikan, mobil itu dipindahkan dengan menggunakan jasa mobil derek, yang kemudian disimpan di tempat yang memang sudah disiapkan.

Korban langsung melaporkan ini ke YLKI Jambi. Selanjutnya membuat laporan di Polresta Jambi.

Afrito mengatakan para tersangka sempat tidak kooperatif untuk diperiksa. Polisi terpaksa menangkap mereka.

“Kedua tersangka saat menjadi saksi sudah dilakukan pemanggilan. Namun, kedua tersangka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya, dilakukan penangkapan,” katanya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Waw, Investor Asing Lepas Surat Utang RI Rp102,21 Triliun

Next Post

Gerebek 'Apotek Sabu' Dikelola Sekeluarga dan Ada Banyak Pelanggan

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In