• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Minta Jalan Tanco Segera Diaspal

Kok Bisa.. PUPR Ubah Limbah Batu Bara Jadi Lapisan Pondasi Jalan

11 Juni 2022
in HEADLINE

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menjadikan limbah hasil pembakaran batu bara berupa flying ash dan bottom ash (Faba) sebagai lapisan pondasi jalan nasional.

Saat ini, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah bersama PT PLN (Persero) sedang melakukan uji coba terhadap Faba Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulang Pisau untuk menjadikan lapisan pondasi jalan.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Manager PLN UPDK Palangkaraya Heni Setyo Handoko mengatakan pelaksanaan uji coba bagian dari proyek percontohan kerja sama PLN dan Kementerian PUPR untuk penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) PLTU Pulang Pisau.

Ada dua produk pemanfaatan yang dilakukan uji coba kali ini. Pertama, lapisan pondasi dengan komposisi fly ash 50 persen, bottom ash 50 persen yang dicampur semen 7 persen dari total pencampuran.

Kedua, timbunan pilihan dengan komposisi fly ash 70 persen dan bottom ash 30 persen.

Jika hasil uji coba di lokasi PLTU Pulang Pisau berhasil, maka akan dilanjutkan uji coba di proyek jalan nasional Kalteng yang menjadi acuan perumusan SNI.

“Semoga saja hasilnya baik dan segera bisa diimplementasikan pada jalanan umum,” jelas Handoko, Sabtu (11/6).

Sebelumnya, Kementerian PUPR sudah melayangkan permintaan persetujuan SNI secara resmi ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait pemanfaatan Faba untuk pembangunan infrastruktur tersebut.

Fly ash (abu terbang) adalah salah satu residu yang dihasilkan dalam pembakaran batu bara yang berbentuk partikel-partikel halus ditangkap oleh alat pengendali pencemaran udara bernama ESP (Electrostatic Precipitator).

Sedangkan bottom ash merupakan sisa pembakaran batu bara berada dalam tungku yang secara rutin dikeluarkan saat proses di PLTU.

ShareTweetSend
Previous Post

Jemaah Haji Aceh Bakal Berangkat Tanpa Ikut Pemerintah, Cek Faktanya

Next Post

Mendagri Keluarkan Perintah Terbaru ke Al Haris, Bentuk..

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In