• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 23, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Putuskan Adik Ipar Jokowi Harus Mundur dari Kursi Ketua

MK Putuskan Adik Ipar Jokowi Harus Mundur dari Kursi Ketua

21 Juni 2022
in HEADLINE

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengharuskan Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisi ketua MK saat ini.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan tersebut dalam sidang yang diikuti via saluran Youtube MK, kemarin, Senin (20/6)

Berita Lainnya

Mursyid Sonsang dan Ramai-ramai Alumni Lemhannas Doakan Kesembuhan Doni Monardo

Wahai Para Pj Bupati di Jambi, Anda Diingatkan Politisi Indonesia Tegak Lurus, Jika Tidak…

Simak Baik-baik Kata KPK soal Proyek Dahului Anggaran Dinas PUPR Jambi

Anwar membacakan dalam putusan itu MK menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.

“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” baca Anwar Usman.

Bunyi Pasal 87 huruf a UU 7/2020: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;

Implikasi dari putusan tersebut, maka Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut. Meski demikian, keduanya tetap sebagai hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya.

Masa jabatan hakim MK disebutkan merupakan hak pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR. Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan/atau pensiun di usia 70.

Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim MK Enny Nurbaningsih yang membacakan bagian pertimbangan mahkamah mengatakan agar tak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat hingga terpilih penjabat yang baru.

“Oleh karena itu, dalam waktu paling ama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” baca Enny.

Dalam putusan tersebut, dari sembilan hakim MK ada alasan berbeda (concuring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dua hakim yang memiliki concuring opinion serta dissenting opinion sama adalah Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul.

Hakim konstitusi Wahidudin Adams memiliki pendapat berbeda, dan hakim konstitusi Saldi Isra memiliki alasan berbeda.

Kemudian alasan dan pendapat berbeda disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dan, ada alasan berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Terakhir, Anwar Usman kemudian menyampaikan pendapat berbedanya dalam putusannya tersebut.

“Norma di dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu sistem yang saling melengkapi satu sama lain. Tidak boleh di dalam pembentukan sebuah undang-undang ada norma yang justru menegasikan norma lainnya.

Jika hal tersebut terjadi,maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut keluar atau tidak sesuai dengan kaidah pembentukan perundang-undangan yang baik,” tutur Anwar.

Permohonan uji materi ini dilakukan Priyanto, warga Muara Karang, Pluit yang teregister nomor 96/PUU-XVIII/2020. Menurut pemohon ketentuan pada Pasal 87 huruf a UU 7/2020 itu bersimpangan atau tak selaras dengan pasal 4 ayat 3 UU 7/2020.

Pemohon menilai pasal yang diujikan itu menimbulkan multitafsir, bahkan penyelundupan norma hukum secara samar dan terselubung.

Diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Setelah melangsungkan akad nikah dengan Idayati di Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022).

ShareTweetSend
Previous Post

Komjen Pol Boy Rafli Ungkap ASN Rentan Terpapar Radikalisme

Next Post

Al Haris Harap Kualitas Pelayanan Publik Polda Jambi Meningkat

Related Posts

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo. Foto: Istimewa

Mursyid Sonsang dan Ramai-ramai Alumni Lemhannas Doakan Kesembuhan Doni Monardo

22 September 2023
Usman Ermulan Siap ‘Tempur’ Mencerahkan Jambi

Wahai Para Pj Bupati di Jambi, Anda Diingatkan Politisi Indonesia Tegak Lurus, Jika Tidak…

21 September 2023
Simak Baik-baik Kata KPK soal Proyek Dahului Anggaran Dinas PUPR Jambi

Simak Baik-baik Kata KPK soal Proyek Dahului Anggaran Dinas PUPR Jambi

14 September 2023
Kopi Jambi Tembus Mancanegara

Buka-Bukaan Alasan Dahului Anggaran, Jambi Tuan Rumah STQ Nasional Tak Merasa Down!

12 September 2023
Jambi Raih 4 Penghargaan Diakui Dunia, Al Haris Bahagia Bendera Merah Putih Berkibar

Jambi Raih 4 Penghargaan Diakui Dunia, Al Haris Bahagia Bendera Merah Putih Berkibar

10 September 2023
Aktor Legendaris Termahal Era 70an Kaget Ada Gubernur Naik Kelas Ekonomi

Aktor Legendaris Termahal Era 70an Kaget Ada Gubernur Naik Kelas Ekonomi

8 September 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In