• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 12, 2022
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ilustrasi

Ilustrasi

Mutilasi Anak Kandung Dihukum 15 Tahun Penjara, Cerita Tersangka Biarlah di Surga

5 Juli 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

RIAU – Arharubi (42) seorang tersangka pembunuhan mutilasi bocah 10 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya pada Senin (13/6) lalu di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Polsek Tembilahan Hulu, Inspektur Polisi Satu Ricky Marzuki, Senin, mengatakan pelaku dikenakan pasal 76C jo pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Berita Lainnya

Kata Mahfud MD, Kasus Kematian Brigadir J Seperti Orang Hamil Sulit Melahirkan

Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Otak Pelakunya

Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

“Setelah dilakukan sejumlah periksaan, tersangka ditahan di tahanan Polres Inhil,” kata dia, Selasa (5/7).

Belum diketahui pasti pemicu pembunuhan sadis tersebut, namun tersangka sempat bercerita bahwa dirinya tidak ingin ada penderitaan yang dirasakan oleh anaknya.

“Kami masih dalami apa motif pembunuhannya. Namun tersangka bercerita bahwa dia tidak ingin anaknya susah. Biarlah anaknya di surga,” kata dia.

Terkait dugaan pelecehan seksual, kata dia, juga sedang menunggu hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit.

“Itu nanti kita tunggu hasil dari dokter yang melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya Arharubi telah diobservasi kejiwaan di RSJ Tampan di Pekanbaru, dan kesimpulannya dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Marzuki pun membenarkan hal itu berdasarkan surat pemeriksaan dari RSJ Tampan Pekanbaru.

“Setelah menerima hasil pemeriksaan, kita langsung lakukan penjemputan terhadap tersangka,” kata dia.

ShareTweetSend
Previous Post

Masjid di Betara Punya Potensi, Bisa Jadi Ikon Tanjab Barat

Next Post

Kabar Duka, Pelantun Lagu Widuri Meninggal Dunia

Related Posts

Dukung Jurnalis Berkualitas, Mahfud MD Perintahkan Kementerian Ini Bahas Regulasi

Kata Mahfud MD, Kasus Kematian Brigadir J Seperti Orang Hamil Sulit Melahirkan

10 Agustus 2022
Kapolri Copot Ferdy Sambo Buntut Tewasnya Brigadir di Rumahnya

Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Otak Pelakunya

10 Agustus 2022
Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

9 Agustus 2022
Kejati Akan Panggil Seluruh Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2009-2014

Jaksa Agung Tunjuk Elan Suherlan Jadi Kajati Jambi

9 Agustus 2022
Cara Fadhil Arief Cari Pesepak Bola Unggul

Cara Fadhil Arief Cari Pesepak Bola Unggul

9 Agustus 2022

Jamaah Haji asal Merangin Wafat Jelang Pulang

9 Agustus 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In