• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 12, 2022
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KTP Palsu di Dukcapil Kota Jambi, Polisi Beri Sinyal Tersangka Lebih Satu Orang

Resmi, NIK Jadi Pengganti NPWP

20 Juli 2022
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

Berita Lainnya

Kata Mahfud MD, Kasus Kematian Brigadir J Seperti Orang Hamil Sulit Melahirkan

Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Otak Pelakunya

Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).

Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.

Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” tutup Neilmaldrin.

ShareTweetSend
Previous Post

Usai Dinyatakan Bebas, Rizieq Shihab: Perjuangan Tetap Lanjut

Next Post

Ini Kata Firli Ketua KPK di Pelantikan JMSI Jambi

Related Posts

Dukung Jurnalis Berkualitas, Mahfud MD Perintahkan Kementerian Ini Bahas Regulasi

Kata Mahfud MD, Kasus Kematian Brigadir J Seperti Orang Hamil Sulit Melahirkan

10 Agustus 2022
Kapolri Copot Ferdy Sambo Buntut Tewasnya Brigadir di Rumahnya

Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Otak Pelakunya

10 Agustus 2022
Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

9 Agustus 2022
Kejati Akan Panggil Seluruh Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2009-2014

Jaksa Agung Tunjuk Elan Suherlan Jadi Kajati Jambi

9 Agustus 2022
Cara Fadhil Arief Cari Pesepak Bola Unggul

Cara Fadhil Arief Cari Pesepak Bola Unggul

9 Agustus 2022

Jamaah Haji asal Merangin Wafat Jelang Pulang

9 Agustus 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In