• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Otopsi Ulang Brigadir Yoshua, Kuasa Hukum: Kami Juga Mengutus Pengamat Kesehatan

Otopsi Ulang Brigadir Yoshua, Kuasa Hukum: Kami Juga Mengutus Pengamat Kesehatan

28 Juli 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Muatojambi -.Pemeriksaan hasil otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yoshua membutuhkan waktu dua hingga empat pekan sehingga hasilnya baru dapat diketahui dalam empat hingga delapan pekan ke depan.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Tim Otopsi Ulang jenazah Brigadir Yoshua yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi Provinsi, kemarin, Rabu (27/7).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

“Untuk melakukan pemeriksaan jaringan tubuh itu membutuhkan dua sampai empat pekan, dan kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi kita perkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara empat sampai delapan pekan dari sekarang,”  kata Ade Firmansyah.

Proses otopsi ulang berlangsung enam jam yakni dilakukan tim forensik dari pukul 09.00 WIB hingga  pukul 15.00 WIB. di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat pemakaman bintara polisi itu.

Terkait proses otopsi ulang, ia menyebutkan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam otopsi jenazah Brigadir Yoshua.

“Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai mengalami pembusukan, namun dalam proses tadi kami berhasil meyakini adanya beberapa luka namun tetap harus kami lakukan penanganan lebih lanjut,” katanya.

Dikatakan Ade, bahwa dalam proses otopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.

Pada Rabu pagi, dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Yoshua oleh tim di pemakaman di Sungai Bahar, Muarojambi.

Selanjutnya proses otopsi dilakukan di RSU Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan anggota Satbrimobda Polda Jambi berjaga di depan ruangan otopsi.

Sementara itu, awak media berkumpul menunggu selesainya proses otopsi terhadap jenazah Brigadir Yoshua. Sebelum pelaksanaan otopsi ulang pihak keluarga mengajukan untuk melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV yang sudah disiapkan.

Namun, hal tersebut urung dilakukan karena terkait kode etik kedokteran seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.

“Benar, awalnya direncanakan demikian namun batal karena ada pertimbangan lain yakni kode etik kedokteran,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin menyebut pihaknya sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.

“Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat proses atopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya, kami dari pengacara tidak bisa juga namun sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

ShareTweetSend
Previous Post

PDAM Batanghari Terpaksa Masukan Tawas 20 Ton Setiap Bulan

Next Post

Apa Kabar Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara di Jambi

Related Posts

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In