• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ngaku Anggota TNI, Modus Ikram Gasak 20 Motor

Ngaku Anggota TNI, Modus Ikram Gasak 20 Motor

30 Juli 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Satreskrim Polsek Jambi Selatan menangkap seorang pelaku penggelapan 20 sepeda motor di beberapa lokasi semuanya di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan pelaku adalah Ikram Puat (27).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Sat akan diamankan mencoba melawan dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya, Sabtu (30/7).

Ia menjelaskan bahwa modus tersangka dalam beraksi adalah mengaku menjadi anggota TNI dan saat bertemu dengan korbannya kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban yang kemudian selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor dan handphone korban untuk kemudian dibawa kabur.

“Jadi terakhir sebelum ditangkap pada 14 Juli lalu, korban dan pelaku sepakat bertemu karena korban ingin menjual handphone nya melalui media sosial Facebook dan saat bertemu korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban melapor kepolisi dan anggota Satreskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Pasir Putih Kota Jambi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan penggelapan pada 20 TKP di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Harus Dibuka ke Publik

Next Post

Terbuka untuk Umum, Teater Tonggak Akan Gelar Lesung Luci di Jambi dan Palembang

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In