• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ngaku Anggota TNI, Modus Ikram Gasak 20 Motor

Ngaku Anggota TNI, Modus Ikram Gasak 20 Motor

30 Juli 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Satreskrim Polsek Jambi Selatan menangkap seorang pelaku penggelapan 20 sepeda motor di beberapa lokasi semuanya di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan pelaku adalah Ikram Puat (27).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

“Sat akan diamankan mencoba melawan dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya, Sabtu (30/7).

Ia menjelaskan bahwa modus tersangka dalam beraksi adalah mengaku menjadi anggota TNI dan saat bertemu dengan korbannya kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban yang kemudian selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor dan handphone korban untuk kemudian dibawa kabur.

“Jadi terakhir sebelum ditangkap pada 14 Juli lalu, korban dan pelaku sepakat bertemu karena korban ingin menjual handphone nya melalui media sosial Facebook dan saat bertemu korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban melapor kepolisi dan anggota Satreskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Pasir Putih Kota Jambi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan penggelapan pada 20 TKP di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Harus Dibuka ke Publik

Next Post

Terbuka untuk Umum, Teater Tonggak Akan Gelar Lesung Luci di Jambi dan Palembang

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In