• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 13, 2022
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ngaku Anggota TNI, Modus Ikram Gasak 20 Motor

Ngaku Anggota TNI, Modus Ikram Gasak 20 Motor

30 Juli 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Satreskrim Polsek Jambi Selatan menangkap seorang pelaku penggelapan 20 sepeda motor di beberapa lokasi semuanya di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan pelaku adalah Ikram Puat (27).

Berita Lainnya

Kata Mahfud MD, Kasus Kematian Brigadir J Seperti Orang Hamil Sulit Melahirkan

Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Otak Pelakunya

Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

“Sat akan diamankan mencoba melawan dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya, Sabtu (30/7).

Ia menjelaskan bahwa modus tersangka dalam beraksi adalah mengaku menjadi anggota TNI dan saat bertemu dengan korbannya kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban yang kemudian selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor dan handphone korban untuk kemudian dibawa kabur.

“Jadi terakhir sebelum ditangkap pada 14 Juli lalu, korban dan pelaku sepakat bertemu karena korban ingin menjual handphone nya melalui media sosial Facebook dan saat bertemu korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban melapor kepolisi dan anggota Satreskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Pasir Putih Kota Jambi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan penggelapan pada 20 TKP di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Harus Dibuka ke Publik

Next Post

Terbuka untuk Umum, Teater Tonggak Akan Gelar Lesung Luci di Jambi dan Palembang

Related Posts

Dukung Jurnalis Berkualitas, Mahfud MD Perintahkan Kementerian Ini Bahas Regulasi

Kata Mahfud MD, Kasus Kematian Brigadir J Seperti Orang Hamil Sulit Melahirkan

10 Agustus 2022
Kapolri Copot Ferdy Sambo Buntut Tewasnya Brigadir di Rumahnya

Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Otak Pelakunya

10 Agustus 2022
Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

9 Agustus 2022
Kejati Akan Panggil Seluruh Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2009-2014

Jaksa Agung Tunjuk Elan Suherlan Jadi Kajati Jambi

9 Agustus 2022
Cara Fadhil Arief Cari Pesepak Bola Unggul

Cara Fadhil Arief Cari Pesepak Bola Unggul

9 Agustus 2022

Jamaah Haji asal Merangin Wafat Jelang Pulang

9 Agustus 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In