• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Karangan Pelecehan Istri Sambo Menjijikkan seperti Film Porno

Karangan Pelecehan Istri Sambo Menjijikkan seperti Film Porno

19 Agustus 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku jijik dengan skenario pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud menilai skenario yang dibeberkan mirip cerita film porno. Skenario itu, kata Mahfud, awalnya diungkapkan oleh orang-orang yang kini menjadi tersangka.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

“Itu karangan, tapi menjijikkan, hanya orang dewasa yang bisa dengar itu. Itu karangan, tapi seakan-akan kita nonton film porno,” kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip pada Jumat (19/8).

Mahfud menjelaskan saat itu Sambo mengaku istrinya akan diperkosa oleh Brigadir J. Dalam ceritanya itu, Mahfud menilai terlalu brutal.

“Seperti cerita porno yang brutal lah,” ucap dia.

Mengetahui cerita itu, Mahfud lebih memilih menyerahkan kasus tersebut pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya, kasus tersebut harus dilihat secara logis dan berlandaskan fakta.

“Makanya itu kalau tanya ke saya: sudah biar dikonstruksi oleh hakim, oleh polisi dan seterusnya. Toh, cerita itu ndak terlalu penting,” ucapnya.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Istri Sambo, Putri Candrawathi mengklaim dilecehkan oleh Brigadir J, sehingga Baharada E menembak Brigadir J.

Kasus dugaan pelecehan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian, tetapi saat ini sudah disetop. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan terhadap Putri karena laporan kasus tersebut telah disetop kepolisian dan menuding dia tidak kooperatif.

Sementara itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih berupaya memintai keterangan Putri. Menurut kedua lembaga itu, keterangan Putri penting dalam kasus ini.

Terkait dugaan pelecehan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga masih menunggu pernyataan langsung dari Putri. (CNN)

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO di KPBN Masih Naik

Next Post

Usman Ermulan Beri Al Haris Solusi Atasi Inflasi, Ternyata Gampang Banget

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In