• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Petani Sawit Tersenyum Jelang Lebaran

TBS di Jambi Naik Jadi Rp2.283

28 Agustus 2022
in EKONOMI, HEADLINE

Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit di Jambi pada periode 28 Agustus – 1 September 2022 mengalami kenaikan.

Untuk harga TBS kelapa sawit usia 10-20 tahun naik tipis Rp16 per kilogram dari Rp2.136 menjadi Rp.2.283 per kilogram.

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Sedangkan untuk harga CPO juga ikut mengalami kenaikan tipis Rp81 dari harga Rp10. 530 menjadi Rp.10.611 per kilogram, di ikut juga naiknya harga inti sawit pada periode kali ini hanya Rp7 dari Rp5. 326 menjadi Rp5.333 per kilogram.

Berikut informasi selengkapnya harga TBS di Jambi untuk periode 26 Agustus – 1 September 2022. Untuk TBS usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp1.800 per kilogram, usia tanam empat tahun Rp1.905 per kilogram, usia tanam lima tahun Rp1.994 per kilogram, usia tanam enam tahun Rp2.078 per kilogram dan usia tanam tujuh tahun Rp2.131 per kilogram.

Kemudian untuk usia tanam delapan tahun senilai Rp2.174 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp2.218 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp2.283 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp2.212 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp2.105 per kilogram.

Kenaikan TBS, inti sawit dan CPO tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi dan kelompok tani sawit yang berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.

ShareTweetSend
Previous Post

Usman Ermulan Saksikan Langsung Penyerahan Adat Jaksa Agung

Next Post

Anggota Usman Ermulan Juara Bertahan, Gubernur dan Bupati Ucapkan Selamat!

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In