• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Pembunuhan Nety Mulai Disidang

Kasus Pembunuhan Nety Mulai Disidang

2 November 2016
in MILENIAL

 Sungaipenuh, AP – Kasus pembunuhan Nety pegawai Grapari Telkomsel cabang Sungaipenuh mulai disidang, terdakwa Alek Bonatua dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (02/11) kemarin di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.

Sidang kali ini merupakan sidang perdana dan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh Yudi Noviandri SH MH, dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus yang menjerat terdakwa, sebagai pelaku pembunuhan Nety.

Berita Lainnya

Selamat! Saptarius Dipercaya sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi JMSI Sumbar

Bupati Angkat Martabat Ribuan Honorer, Kota Hidup, Stadion Tak Pernah Gelap

Ucok Viva Pulang ke Mudung Darat Bukan Liputan

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, Fahmi SH, terdakwa Alek Bonatua dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penasehat Hukum terdakwa, Pera SH, mengatakan agenda sidang kali ini hanya mendengar dakwaan dari JPU. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan.

“Ya, hari ini agenda sidang hanya dakwaan. Sidang ditunda pada Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Terkait dakwaan dari JPU, dia tidak berkomentar banyak. Dia mengaku akan mengikuti proses persidangan dan melihat fakta persidangan.

“Sebagai penasehat hukum terdakwa, kita akan memastikan hak-hak terdakwa dalam sidang dapat berjalan dengan baik, seperti pledoi (pembelaan,red),” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nety, tergolong sadis. Setelah menghabisi nyawa korban di rumah kontrakan, pelaku lantas memasukkan mayat korban kedalam koper, kemudian dibuang kedalam jurang. Kejadian tersebut terjadi beberapa bulan lalu, dan cukup mengejutkan masyarakat Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Madel Bantah Dirinya Terlibat Kasus Korupsi

Next Post

Kades dan DPRD Bahas Fee Hasil PBB

Related Posts

Selamat! Saptarius Dipercaya sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi JMSI Sumbar

Selamat! Saptarius Dipercaya sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi JMSI Sumbar

6 Juni 2026
Bupati Angkat Martabat Ribuan Honorer, Kota Hidup, Stadion Tak Pernah Gelap

Bupati Angkat Martabat Ribuan Honorer, Kota Hidup, Stadion Tak Pernah Gelap

4 Juni 2026
Ucok Viva Pulang ke Mudung Darat Bukan Liputan

Ucok Viva Pulang ke Mudung Darat Bukan Liputan

2 Juni 2026
Raif Anaqie Wakili Sumbar di Ajang Kompetisi Asian 

Raif Anaqie Wakili Sumbar di Ajang Kompetisi Asian 

14 Mei 2026
Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

10 Mei 2026
UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

9 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In