• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Pembunuhan Nety Mulai Disidang

Kasus Pembunuhan Nety Mulai Disidang

2 November 2016
in MILENIAL

 Sungaipenuh, AP – Kasus pembunuhan Nety pegawai Grapari Telkomsel cabang Sungaipenuh mulai disidang, terdakwa Alek Bonatua dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (02/11) kemarin di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.

Sidang kali ini merupakan sidang perdana dan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh Yudi Noviandri SH MH, dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus yang menjerat terdakwa, sebagai pelaku pembunuhan Nety.

Berita Lainnya

Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, Fahmi SH, terdakwa Alek Bonatua dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penasehat Hukum terdakwa, Pera SH, mengatakan agenda sidang kali ini hanya mendengar dakwaan dari JPU. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan.

“Ya, hari ini agenda sidang hanya dakwaan. Sidang ditunda pada Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Terkait dakwaan dari JPU, dia tidak berkomentar banyak. Dia mengaku akan mengikuti proses persidangan dan melihat fakta persidangan.

“Sebagai penasehat hukum terdakwa, kita akan memastikan hak-hak terdakwa dalam sidang dapat berjalan dengan baik, seperti pledoi (pembelaan,red),” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nety, tergolong sadis. Setelah menghabisi nyawa korban di rumah kontrakan, pelaku lantas memasukkan mayat korban kedalam koper, kemudian dibuang kedalam jurang. Kejadian tersebut terjadi beberapa bulan lalu, dan cukup mengejutkan masyarakat Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Madel Bantah Dirinya Terlibat Kasus Korupsi

Next Post

Kades dan DPRD Bahas Fee Hasil PBB

Related Posts

Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

20 April 2026
Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

16 April 2026
Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

5 April 2026
Cek Persiapan Venue Piala Dunia di Palembang

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

5 April 2026
Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In