• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Alasan Hakim MA Tolak Kasasi Nur Jatmiko Bos PT EBN, Nasib Pasar Angso Duo Di Ujung Tanduk

Alasan Hakim MA Tolak Kasasi Nur Jatmiko Bos PT EBN, Nasib Pasar Angso Duo Di Ujung Tanduk

25 Oktober 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Nasib Pasar Angso Duo Jambi sebagai pasar terbesar di Indonesia sedang di ujung tanduk. Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nur Jatmiko Bos PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terkait Putusan Hubungan Industrial sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jambi.

Nur Jatmiko Bos PT EBN. (Ist)

Dalam putusan nomor 1237 K/Pdt.Sus-PHI/2022, hakim MA juga menghukum EBN membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Bunyi putusan disebutkan, alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 21 April 2022 dan kontra memori kasasi tanggal 24 Mei 2022 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi tidak salah menetapkan hukum.

Bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, dimana hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat putus sejak tanggal 1 April 2021 dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sesuai pasal 43 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja dan para penggugat yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota Jambi berhak atas kekurangan upah serta para penggugat juga berhak atas tunjangan hari raya keagamaan.

Selain itu alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi.

“Bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas maka permohonan kasasi ditolak,” bunyi amar putusan MA.

Menurut MA, putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang, maka permohonan kasus yang diajukan oleh pemohon kasasi PT EBN harus ditolak.

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim dengan anggota Achmad Jaka Mirdinati dan Junaedi serta Widia Irfani sebagai Panitera Pengganti.

Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor:1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb di antaranya menyatakan PT EBN yang dipimpin Nur Jatmiko telah melakukan perbuatan hukum melanggar hukum ketenagakerjaan, menghukum PT EBN untuk membayar hak-hak 14 orang bekas karyawan secara tunai dengan total keseluruhan sebesar Rp256 juta.

Nur Jatmiko Bos PT EBN mengantar Fachrori Umar bekas Gubernur Jambi ke PPP. (Ist)

Kuasa hukum Penggugat dari Sapta Keadilan, Ibnu Kholdun, menyebutkan setelah ini pihaknya akan mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk memberikan peringatan keras berupa eksekusi atau aanmaning apabila putusan tersebut tak diindahkan, dengan menyita bangunan Pasar Angso Duo yang dikelola oleh PT EBN.

“Petikan putusan kasasi sudah kami terima dari Mahkamah Agung pada Sabtu lalu yang kirim via pos,” ujar Kuasa hukum Penggugat dari Sapta Keadilan, Ibnu Kholdun, kemarin, Senin, 24 Oktober 2022.

Penulis: Dani

ShareTweetSend
Previous Post

WA Down Total Sejak Jam 2 Siang Tadi

Next Post

Saran Pengamat Buat Gubernur Biar Semakin MANTAP

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In