Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel aset berupa tanah milik salah satu tersangka korporasi kasus korupsi impor baja, PT Inti Sumber Baja Sakti (PT IB). Tanah tersebut terletak di Provinsi Jambi.
“Selasa, 25 Oktober 2022, sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka korporasi PT IB,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Penyegelan aset tanah milik PT IB tersebut dilakukan dengan memasang plang penyegelan. Langkah penyegelan tersebut dihadiri oleh tim jaksa penyidik dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi.
“Tim penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik tersangka korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran,” kata Ketut.
“Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh tim jaksa penyidik Dafit Supriyanto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa, dan serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia.
Selain itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peran Tersangka Budi Hartono Linardi
Dirdik pada Jampidsus Kejagung Supardi menjelaskan kasus ini bermula pada kurun 2016-2021, ketika terdapat enam korporasi, masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) pada PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka Budi Hartono Linardi (BHL). Kini enam perusahaan swasta itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh penyidik Kejagung.
Supardi menjelaskan peran tersangka Budi Hartono Linardi bekerja sama dengan tersangka lainnya, yaitu Taufik selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, untuk meloloskan proses impor tersebut.
Kedua tersangka bekerja sama dengan tersangka lainnya, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Supardi menjelaskan para tersangka sebenarnya sudah memiliki kuota impor, tetapi masih bersekongkol dengan pejabat Kemendag untuk mendapatkan tambahan kuota impor. Supardi menyebut tersangka Budi Hartono Linardi dan tersangka Taufik mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada seseorang inisial C (almarhum) yang merupakan ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI.
“Di mana setiap pengurusan 1 surat penjelasan, Tersangka T (Taufik) menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Saudara C serta Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka TB di gedung belakang Kementerian Perdagangan RI,” kata Supardi.
Lebih lanjut Supardi menyebut surat penjelasan (sujel) yang diurus Budi Hartono dan Taufik itu digunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan BUMN yaitu: PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Dengan sujel tersebut, pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 korporasi tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan surat penjelasan (sujel) yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-6 Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (persetujuan impor) yang dimiliki ke-6 perusahaan itu.
Namun, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke Indonesia, enam tersangka korporasi itu menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.
Akibatnya, perbuatan ke-6 korporasi itu menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri (kerugian perekonomian negara). (dtk)