Jambi – Polda Jambi mengungkapkan perkembangan terbaru penyelidikan kasus penghancuran gedung lansia di Kota Jambi.
Kasus itu mulai ditangani polisi setelah aset negara itu dihancurkan dan akan dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C Kota Jambi.
Polisi telah memanggil Kadis PUPR Kota Jambi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi untuk dimintai keterangan.
“Iya Kadis PU sama BPKAD,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, dikutip dari detik.
Pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan Kepala BPKAD ini dilakukan polisi pada Selasa lalu, 8 November 2022.
Diketahui, tender pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar itu dibangun dengan total anggaran tahun ini sebesar Rp25 miliar.
Padahal, Gedung Graha Lansia Kota Jambi yang berada di Talang Banjar Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi tersebut baru diresmikan pada tahun ini. Gedung itu disediakan oleh Pemkot Jambi demi mendukung berbagai pusat fasilitas pelayanan kesehatan untuk para lansia di Kota Jambi.
Namun gedung itu kini dihancurkan demi pembangunan RSUD. Hanya saja setelah dihancurkan, pembangunan itu kini malah dihentikan lantaran dinilai belum mendapatkan rekomendasi dari pihak Kementerian Kesehatan.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh LSM Mappan pada 30 Agustus 2022 perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Sekda Kota Jambi, Kepala BPKAD, Kadis PUPR Kota Jambi, Kepala UKPBJ dan PT WKI selaku rekanan.
Sementara terpisah, dalam penghancuran gedung lansia ini, sejumlah masyarakat di Jambi juga melakukan aksi unjuk rasa, Aksi itu akan dilakukan para masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PKG) pada hari ini, Kamis (10/11), lantaran dinilai belum ada kejelasan secara hukum terkait pengerusakan Graha Lansia yang diduga merugikan negara.
“Pembahasan anggaran Rumah sakit yang dibangun di lokasi Graha Lansia ini tidak pernah dibahas bersama badan anggaran DPRD Kota Jambi, melainkan rumah sakit tersebut dibahas bersama badan Anggaran DPRD Kota Jambi untuk dibangun didaerah di pasir putih, yang mana sekarang telah dibatalkan,” kata Kordinator aksi, Ali Suryadi.

Dia juga meminta agar Polisi segera memanggil pula rekanan yang memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit itu yang mana telah menghancurkan gedung Graha lansia.
“Kami minta Polda Jambi untuk segera memeriksa rekanan baik dari PT pemenang tender itu maupun dari Pejabat LPSE Kota Jambi,” ujar Ali. (Dani)