• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelarian Dirut PT PIS Berakhir usai Tengok Sidang di PN Jambi

Pelarian Dirut PT PIS Berakhir usai Tengok Sidang di PN Jambi

15 November 2022
in HEADLINE

Jambi – Terpidana kasus perpajakan, Andy Veryanto ditangkap aparat kejaksaan di Jambi pada Selasa, 15 November 2022, sekitar jam 15.30 WIB.

Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri berkata jika terpidana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut dan secara patut.

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

“Namun terpidana tak datang tanpa keterangan yang sah,” ujarnya.

Dalam kasus perpajakan ini, kata Fajar, Andy Veryanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses atau PT PIS dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp5.041.454.360.,- (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) subsidair 6 bulan kurungan dan pidana penjara selama setahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.

“Penangkapan terjadi di PN Jambi pada saat Andy Veryanto selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali  atas perkara pidananya yang dilakukan oleh Jaksa di Kejari Jambi yang dibackup penuh oleh jajaran intelijen Kejati Jambi,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan setelah itu terpidana Andy Veryanto langsung ditahan di Polsek Telanaipura, setelah dilakukan tes kesehatan dan bebas covid.

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris Diminta Jadi Pembicara untuk Rangkaian KTT G20 Bali

Next Post

Semulus Jalan Tol, Jangan Ragukan Kalau Sudah Wo Haris Turun Malam-malam

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In