• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Senyum Guru Agama Islam Non PNS Akan Lebar Nih, Cair!

Senyum Guru Agama Islam Non PNS Akan Lebar Nih, Cair!

19 November 2022
in HEADLINE, MILENIAL

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS tahun 2022 yang besaran anggarannya mencapai Rp205 miliar.

“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor Kementerian Agama wilayah provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani, Sabtu, 19 November 2022.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Selain pencairan TPG PAI non-PNS, Kemenag juga akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020. Total anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.

Ia mengatakan tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.

“Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, Amrullah mengatakan untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag telah menempatkan Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.

“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT,” kata dia.

Menurut dia angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI

Dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin ini, kata Amrullah, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kementerian Agama.

“Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” demikian Amrullah. (Anta)

ShareTweetSend
Previous Post

Masa Jabatan Kades Bakal Menjadi 9 Tahun?

Next Post

Harga CPO di Jambi Turun Rp245

Related Posts

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In