• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
5 Tersangka Puskesmas Bungku Resmi Ditahan Polisi, Termasuk Elfie Yennie Eks Kadinkes

5 Tersangka Puskesmas Bungku Resmi Ditahan Polisi, Termasuk Elfie Yennie Eks Kadinkes

25 November 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Sebanyak 5 tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari, resmi ditahan Polda Jambi, kemarin, Kamis (24/11).

Mereka saat itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai pakaian oranye. Kelima tersangka ini diborgol saat dibawa ke ruang tahanan.
Nama para tersangka, yakni Abu Tolib, M Fauzi, Delly Himawan, dan Aldi Ginting yang berperan pelaksana kegiatan pembangunan puskesmas itu.

Berita Lainnya

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

Satu lagi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari bernama Elfie Yennie.

Di tengah pengiringan mereka ke ruang tahanan, sejumlah jurnalis sempat berupaya mendapatkan keterangan dari kuasa hukum. Namun, ia belum mau memberikan keterangan. Kendati demikian, akan ada rapat internal untuk menghadapi kasus itu.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, dan akan melakukan pelimpahan tahap II.

“Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II,” ujarnya.

Ia pun mengatakan para tersangka ini ditahan di Mapolda Jambi sebelum sampai ke kejaksaan.

“Untuk mempermudah dalam rangka tahap II, kami melakukan penahanan ke pada 5 tersangka, terhitung mulai hari ini,” ungkap Ade.

Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp 7,2 miliar. Progres pengerjaannya, yang dilakukan PT Mulia Permai Laksono, diungkap Polda Jambi hanya mencapai 88 persen saat bulan Desember tahun 2020.

Tetapi, atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar.

Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, mengatakan bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi.
Namun, berdasarkan keterangan dari pengacara para tersangka, yang didukung dengan sejumlah dokumen, gedung ini ternyata sudah memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Batanghari.

Sebelum sertifikat ini terbit, gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil.

“Penyidik menyebutkan bangunan ini total loss. Total loss, berarti gedung ini tidak bisa dimanfaatkan. Padahal, kesimpulan dari pemeriksaan sudah menyatakan gedung ini bisa difungsikan. Sudah terbit sertifikat laik fungsi, sebagai izin penggunaan Gedung,” ujar Muhammad Sahlan Samosir, belum lama ini.

Tidak hanya itu, para kliennya juga sudah menyelesaikan kewajiban sesuai hasil audit BPK, yakni pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp 260 juta.
Puskesmas Bungku beroperasi sejak bulan Juli tahun 2021 lalu.

Bahkan, sempat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi massal. Hingga saat ini bangunan tersebut masih digunakan, walau ada kasus korupsi di baliknya.

Sumber: Jambi Kita

ShareTweetSend
Previous Post

Jaksa Pastikan Banding karena Adik Ipar Fachrori Umar Pengusaha Kelas Kakap Hanya Divonis...

Next Post

Ketika Mas Ganjar-Wo Haris-Kang Emil Dapat Kado Istimewa

Related Posts

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In