• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Tersangka termasuk Eks Kadinkes Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Tersangka termasuk Eks Kadinkes Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

3 Januari 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batang Hari akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi.

“Kedua orang tersangka tersebut adalah ZF dan RH yang diduga melakukan tindak pidana bersama sama dengan lima orang terdakwa lainnya yang sudah lebih dahulu sidang di Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Selasa, 3 Januari 2023.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dalam berkas perkara itu kedua tersangka didakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Sedangkan dalam dakwaan subsider kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka ZH dan RH telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batang Hari untuk segera disidangkan dengan lima terdakwa sebelumnya di kasus korupsi Puskesmas Bungku,” kata Lexy.

Dalam perkara ini, tersangka selaku Pokja memenangkan tender untuk PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,2 miliar untuk pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Panitia Pokja juga menerima suap sebesar Rp 70 juta dari PT Mulia Permai Laksono dari proyek pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini.

Berkat lobi PT Mulia Permai Laksono (MPL) ini memenangkan tender yang seharusnya belum layak untuk dimenangkan dan akibat korupsi massal yang dilakukan ini, nilai kerugian pembangunan gedung Puskesmas Bungku mencapai Rp 6,3 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Beri Apresiasi Bupati/Wali Kota Inovatif

Next Post

Mengapa 23 Kios Pasar Ampera Kualatungkal Hangus dengan Cepat

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In