• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Tersangka termasuk Eks Kadinkes Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Tersangka termasuk Eks Kadinkes Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

3 Januari 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batang Hari akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi.

“Kedua orang tersangka tersebut adalah ZF dan RH yang diduga melakukan tindak pidana bersama sama dengan lima orang terdakwa lainnya yang sudah lebih dahulu sidang di Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Selasa, 3 Januari 2023.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Dalam berkas perkara itu kedua tersangka didakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Sedangkan dalam dakwaan subsider kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka ZH dan RH telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batang Hari untuk segera disidangkan dengan lima terdakwa sebelumnya di kasus korupsi Puskesmas Bungku,” kata Lexy.

Dalam perkara ini, tersangka selaku Pokja memenangkan tender untuk PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,2 miliar untuk pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Panitia Pokja juga menerima suap sebesar Rp 70 juta dari PT Mulia Permai Laksono dari proyek pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini.

Berkat lobi PT Mulia Permai Laksono (MPL) ini memenangkan tender yang seharusnya belum layak untuk dimenangkan dan akibat korupsi massal yang dilakukan ini, nilai kerugian pembangunan gedung Puskesmas Bungku mencapai Rp 6,3 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Beri Apresiasi Bupati/Wali Kota Inovatif

Next Post

Mengapa 23 Kios Pasar Ampera Kualatungkal Hangus dengan Cepat

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In